kabartuban.com— seorang pria berinisial S (42) warga asal Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban usai membeli narkoba jenis sabu di Gresik.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres Tuban), Iptu Jamhari membenarkan terkait dengan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada hari Selasa 20/9/2022 sekitar pukul 07.30 WIB usai lakukan transaksi barang haram tersebut.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit dan Cabai Keriting di Tuban Alami Kenaikan
“Saat ditangkap pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 4615 IE berhenti di SPBU Widang,” jelas Jamhari.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 8,84 gram dan satu unit sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi S 4615 IE beserta STNK serta dua unit handphone.
Berdasarkan pengakuan pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial M dengan cara janjian bertemu dan bertransaksi di depan Stadion di Kabupaten Gresik yang rencananya akan diedarkan Kembali.
“Dari pengakuan pelaku, dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian,” ucap Kasihumas Polres Tuban Iptu Jamhari.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku saat ini diamankan di Polres Tuban bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (mel/nat)