Polres Tuban Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar

kabartuban.com – Setelah sempat absen pada sidang 4 November lalu, pihak Polres Tuban akhirnya memenuhi panggilan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lirin Dwi Astutik, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (11/11/2025).

Sidang hari ini mengagendakan beberapa tahapan penting, di antaranya pendaftaran surat kuasa dari termohon, pemeriksaan surat kuasa kedua belah pihak, serta pembacaan gugatan oleh pemohon dan jawaban dari termohon.

Kuasa hukum pemohon, Wahabi, dalam persidangan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penghentian perkara tersebut. Ia menilai keputusan penyidik untuk menghentikan kasus justru diambil setelah adanya pengakuan dari pihak terlapor.

“Dalam rangkaian lidiknya, Aiptu Budi Santoso menyatakan bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban. Bahkan, dalam tahap mediasi, terlapor mengakui kesalahannya. Namun anehnya, keesokan harinya justru proses penyidikan dihentikan. Ini sangat janggal,” tegas Wahabi di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Wahabi juga menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh termohon dalam menjawab gugatan. Ia menilai, pihak kepolisian mengacu pada surat edaran Kapolri tahun 2018 yang sebenarnya sudah tidak berlaku.

“Mereka masih menggunakan dasar norma yang sudah dicabut. Surat edaran Kapolri tentang penghentian penyidikan itu sudah tidak berlaku sejak terbitnya Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa proses penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.

Menurut Wahabi, substansi laporan kliennya bukan sekadar persoalan perdata, melainkan ada unsur pidana, karena terlapor telah menjanjikan investasi dengan jaminan yang kemudian dijual tanpa izin.

“Jaminannya sudah dijual, dan itu diakui sendiri oleh terlapor di depan penyidik. Seharusnya ini jadi dasar kuat melanjutkan penyidikan, bukan malah dihentikan,” tambahnya.

Dalam persidangan berikutnya, pihak pemohon berencana menghadirkan tiga orang saksi dan sejumlah alat bukti surat untuk memperkuat gugatannya. Wahabi juga meminta agar penyidik yang menangani perkara, Aiptu Budi Santoso, dapat dihadirkan di muka persidangan guna memperjelas fakta hukum yang terjadi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto yang dikonfirmasi usai sidang menegaskan, pihak termohon menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon. Ia menyebut, kepolisian akan berupaya menghadirkan saksi (Budi Santoso), kecuali jika ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Termohon menolak semua dalil dari pemohon. Kami tetap akan berupaya menghadirkan saksi jika tidak ada tugas lain yang bersamaan,” ujar IPTU Siswanto.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan dari kedua belah pihak pada sidang berikutnya di PN Tuban.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan Lirin Dwi Astutik terhadap Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri, lantaran penyidik Polres Tuban menghentikan penyelidikan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar yang dilaporkannya. Sidang perdana sempat ditunda pada 4 November lalu karena pihak termohon belum siap hadir, dan baru dilanjutkan pada 11 November 2025. (fah)

Populer Minggu Ini

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

BADKO HMI Jatim Dukung Literasi Energi: Ajak Publik Pahami Bioetanol Pertamina

kabartuban.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI)...

Paripurna di Hari Pahlawan, DPRD dan Pemkab Tuban Kompak Sahkan Raperda APBD 2026

kabartuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban...

Pria di Singgahan Akhiri Hidup di Rumah Orang Tua, Diduga karena Tekanan Ekonomi

kabartuban.com - Suasana tenang di Dusun Krajan, Desa Tingkis,...

Artikel Terkait