kabartuban.com –Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap aksi pidana pencurian kabel yang terjadi di wilayah Semen Indonesia Group (SIG), diduga kuat dalam aksi tersebut melibatkan orang dalam yaitu pihak Security dari SIG.
“Kabel yang berhasil dicuri adalah kabel optik dan juga ada beberapa kabel yang aliran listrik,” Ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat melakukan Press Release, Sabtu (18/02/2023).

Agar tidak diketahui orang pelaku melancarkan aksi pencurian pada saat malam hari dengan kondisi yang sepi, dimana pelaku sudah berkoordinasi dengan pihak Security sehingga pada saat melakukan pencurian mereka aman.
“Untuk sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang dimana yang dua merupakan Security dari SIG, dan yang Daftar Pencarian Orang (DPO) satu orang dan kita masih melakukan pengembangan dari perkara ini,”terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Tuban ada empat jenis kabel dengan masing-masing Panjang 10 meter. Berdasarkan keterangan yang didapatkan pelaku melakukan aksinya tidak hanya sekali namun berkali kali.
Baca Juga: BPKH Minta Pemerintah Atur Besaran Komposisi Biaya Haji
Kisah Singkat Isra Miraj, Perjalanan Rasulullah SAW ke Langit Ketujuh
Puluhan Warga Tuban Serbu Gelar Pangan Murah Berkualitas
“Untuk pencurian kabel ini dari hasil pemeriksaan dan juga fakta dilapangan yang kita dapat bahwa mereka melakukan aksinya lebih dari satu kali,” tambahnya.
Pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 KUHP yang berbunyi , “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
“Untuk kerugian material berkisar Rp 900 ribu untuk yang di satu sisi kemudian di sisi lain berkisar sekitar Rp 1,9 juta,” tutupnya. (nat/hin)