kabartuban.com – Kasus pencurian ban mobil yang meresahkan di Kabupaten Tuban, berhasil diungkap oleh tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban yang bergerak di beberapa wilayah, Rabu (09/03/2022).
Namun siapa sangka pelaku yang meresahkan warga tersebut ternyata masih anak di bawah umur yang tinggal di Tuban dan kelahiran Semarang berinisial SJKA (16), bahkan diketahui juga bahwa ia ternyata masih pelajar.
Dalam aksinya tersebut, pelaku beroperasi sendirian hanya dengan membawa delapan buah batu kumbung sebagai ganti dongkrak untuk mengganjal bodi mobil. Barang bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian berupa sebuah dongkrak hidrolik, sebuah kunci roda ukuran 21 mm, dan sepeda motor miliknya.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengungkapkan, dalam aksinya tersebut pelaku melakukan pencurian mobil seorang diri dengan keahlian otodidak, bahkan untuk melepas satu roda, SJKA hanya membutuhkan waktu 2 menit. Jadi jika dikalikan empat roda, maka pelaku hanya membutuhkan 8 menit untuk mencopot empat roda.
“Pengakuannya butuh dua menit untuk mencopot satu roda mobil, ini aksi pertama kali,” terangnya.
Roda yang dicuri selanjutnya dijual di wilayah Bojonegoro dan Surabaya melalui pesan WhatsApp. Dari hasil pemeriksaan, satu roda yang dijual mulai harga Rp2-4 juta, dan uang hasil jual roda tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Modus operasinya tersangka keliling di wilayah Tuban kemudian mencuri mobil yang terparkir di tempat sekitarnya dan mengambil ban beserta velgnya,” ujar Kompol Priyanto di Mapolres Tuban, Rabu (9/3/2022).
Sedangkan untuk total kerugian seluruh roda pada empat mobil yang dicuri, ditaksir mencapai Rp20 juta rupiah serta ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
“Perkara pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (hin/dil)