Polres Tuban Ringkus Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

kabartuban.com – Jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang berjumlah dua ratus lembar dengan pecahan 100 ribu pada Selasa (08/04/2025).

Kanit Jatanras Polres Tuban IPDA M Rudy mengatakan bahwa kedua pelaku bernama Andrino warga asal Dusun Nganget, Desa Balikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban dan Andik Setiawan warga asal Dusun Sembungin, Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban. Pengungkapan kasus ini bersumber dari pengembangan kasus peredaran Upal yang mana sebelumnya telah dibongkar oleh jajaran Polres Batu Malang.

Bersumber dari informasi itu, kemudian aparat kepolisian dengan cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku yang bernama Andrino berhasil kita amankan saat berada di rumah kediamannya, sedangkan Andik Setiawan berhasil kita amankan di Taman Abipraya lingkungan Wire Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku memperoleh Upal itu dari seseorang yang bernama Ilham. Pelaku membelinya dengan harga 4 juta dan mendapatkan 200 lembar dalam pecahan 100 ribu.

“Uang palsu itu kemudian dibagi menjadi dua dan masing-masing mendapatkan kurang lebih 100 lembar,” lanjutnya.

Keduanya menggunakan uang tersebut secara berbeda, Andirino mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok dan lain sebagainya, kemudian kembalian uang itu diberikan kepada istrinya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, pelaku yang bernama Andik mengaku bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu. Setelahnya, sisa uang palsu yang masih dimiliki dibuang ke sungai di sekitar wilayah Bancar karena ketakutan.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 lembar Upal dengan pecahan 100 ribu,” terang Rudy menambahkan.

Akibat ulahnya, pelaku terjerat pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal 10 Miliar. (fah)

Populer Minggu Ini

Warga Sokosari Sampaikan Keluhan soal Aktivitas Truk, Perusahaan Bantah Abai dan Klaim Sudah Responsif

kabartuban.com - sejumlah warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan...

Batu Isian Ambrol Seusai Hujan, Proyek Bronjong Senilai 9,7M di Sumurgung Disidak Dinas PUPR dan Kejari

kabartuban.com - Proyek Bronjong di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong,...

SBI Tuban Raih Penghargaan Industri Terbaik, Bukti Nyata Transformasi Energi Bersih

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Gedung Baru PA Tuban Mulai Difungsikan, Peresmian Dihadiri Bupati dan Perwakilan PTA Jatim

kabartuban.com -Setelah melewati fase panjang penganggaran hingga proses pembangunan,...

Terekam CCTV, Pencuri Celana Dalam Resahkan Warga Borehbangle Tuban

kabartuban.com - Seorang pria tidak dikenal di Desa Borehbangle,...

Artikel Terkait