Polres Tuban Ringkus Pemalsuan STNK dan BPKB

stnkpalsu
Kapolre Tuban dan Kasat Reskrim dalam jumpa Pers di Mapolres Tuban

kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap komplotan pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beserta barang bukti 4 lembar STNK, 4 buku BPKB serta dua mobil Avanza 1 Mobil Taft dan satu bua sedan toyota

Diciduknya empat pelaku sindikat pemalsu BPKB dan STNK tersebut, bermula dari informasi yang beredar bahwa ada surat kendaraan palsu, petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan razia surat kendaraan yang akan masuk Kabupaten Tuban.

“Hari ini kami berhasil mengamankan empat pemalsu STNK dan BPKB , dari razia yang kami lakukan di jalan Letda Sucipto Tuban, kami mendapati satu mobil yang ketahuan menggunakan BPKB dan STNK palsu” Terang Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat ditemui dalamdi Mapolres Tuban.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Donggala Sulawesi Tengah tersebut juga menegaskan bahwa dari pengakuan salah satu tersangka, mobil tersebut akan dijual kepada orang lain dengan harga murah, namun keburu tertangkap oleh petugas kepolisian.

“Dilihat sekilas tidak ada perbedaan, dengan surat yang asli, namun bentuk surat sedikit kasar, tanda tangan tidak sesuai dengan Kapolres yang menjabat serta hologramnya”‎ 

Setelah dilakukan pengembangan kasus, dari keterangan tersangka, akhirnya pihak petugas kepolisian berhasil mendapatkan ‎mobil-mobil lain yang juga menggunakan surat kendaraan palsu. Mobil ini diduga awalnya bodong, sehingga para pelaku memalsukan surat kendaraannya untuk dijual lagi kepada konsumen.

“Dari pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat unit mobil dengan status surat-surat palsu, yakni‎ dua mobil Avanza, satu Taft, dan satu mobil Toyota, kami juga masih melakukan pengembangan karena masih ada tersangka lain” ucap Pria Kelahiran Tulungagung 1973 tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat pelaku ‎dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.‎ (pul/im)

Populer Minggu Ini

Honorer Non-Database di Tuban Mengeluh: Janji Manis PPPK Paruh Waktu Berujung Outsourcing

kabartuban.com - Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Tuban...

Warga Kepohagung Geruduk Balai Desa, Desak Kasus Dugaan Penyelewengan Rp1,1 Miliar Dituntaskan

kabartuban.com – Sejumlah warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Tuban,...

Kurang Hati-hati Saat Berbelok, Warga Kerek Tewas Usai Tabrakan di Jalan Jarorejo

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara...

Aktivitas Lalu Lintas Menuju Dermaga PT SIG Tuban Disorot Warga

kabartuban.com – Aktivitas lalu lintas menuju dermaga PT Semen...

Warga Tuban Kena Blacklist 5 Tahun Usai Ketahuan Bawa Rombongan Ilegal ke Ranu Kumbolo

kabartuban.com – Seorang pemandu wisata asal Tuban, Chintami Mutiara...
spot_img

Artikel Terkait