Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Menjadi Ketua Satgas Judi Online

kabartuban.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya. Keputusan ini diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024 di Jakarta.

Pembentukan Satgas ini didorong oleh berbagai pertimbangan, salah satunya adalah dampak negatif perjudian online yang bersifat ilegal. Perjudian ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga gangguan sosial dan psikologis yang bisa berujung pada tindakan kriminal. Selain itu, kegiatan perjudian daring juga menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga diperlukan langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.

Untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia, Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas akan didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong juga akan berperan sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini diperkuat oleh 26 anggota di Bidang Pencegahan yang terdiri dari pejabat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri. Untuk penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, yang beranggotakan 12 pejabat deputi dari berbagai kementerian dan lembaga.

Masa kerja Satgas ini akan berlaku sejak ditetapkannya Keppres hingga 31 Desember 2024. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik judi online dengan menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari Antara, (15/06/2024). (red)

Populer Minggu Ini

Warga Kepohagung Datangi Polres, Tuntut Kepastian Kasus Kades

kabartuban.com - Warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, semakin geram...

Geger di Tuban! Ambulans Bawa Pasien Kritis Diblokir Mobil Inova Hitam

kabartuban.com – Sebuah insiden yang menghebohkan publik terjadi di...

Ormas Kembali Gruduk PN Tuban, Massa Desak Evaluasi Hakim dan Layanan Publik

kabartuban.com - Buntut aksi demonstrasi terkait putusan vonis bebas...

Petani di Kerek Tewas Tersengat Listrik Saat Panen Jagung

kabartuban.com – Suasana pagi yang cerah di Dusun Penemon,...

Honorer Non-Database di Tuban Mengeluh: Janji Manis PPPK Paruh Waktu Berujung Outsourcing

kabartuban.com - Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Tuban...
spot_img

Artikel Terkait