kabartuban.com – Kasus oknum Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap bocah dibawah umur asal Desa Patihan Kecamatan Widang kini diambil ahli oleh Propam Polda Jatim, dan telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap VA (13).
Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Dermawan, saat ditemui sejumlah media di halaman Mapolres Tuban usai sholat Dzuhur, membenarkan pengambilan alihan kasus terhadap bocah yang masih duduk dibangku SMP 2 Widang yang melibatkan anggota kepolisian itu. Kamis (25/06/15).
“Sejak kita lakukan pemeriksaan hari kamis (18/06/15) kemarin, sudah diambil ahli Polda, kini sudah ditangani Propam Polda Jatim” terang Kapolres Tuban saat ditanya awak media terkait perkembangan kasus tersebut
Lebih lanjut pria yang penah mejabat sebagai Kapolres Dongala Sulteng tersebut menyampaikan penyidikan kasus ada dua, pertama terkait pelanggaran disiplin serta prosedur akan ditangani oleh Propam, sementara terkait pidana kekerasan dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Polres Tuban
“Masalah pelanggaran disiplin internal Propam, namun tetap dilakukan penyelidikan juga oleh UPPA”
“Hari ini juga korban bersama keluarga dimintai keterangan di UPPA Polres Tuban, untuk melengkapi keterangan dari korban” terangnya.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban Propam Polres Tuban sudah bergerak terlebih dahulu, dan juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang melakukan tindak penganiayaan terhadap bocah dibawah umur tersebut
Karena berbagai desakan dari berbagai pihak agar kasus tersebut segera diselesaikan, maka kemudian proses kasus diambil alih langsung oleh Propam Polda Jatim, kini pelaku tidak hanya terancan pelanggaran disiplin namun juga tindak pidana telah menganiaya serta menodongkan pistol kepada koran yang masih dibawah umur hingga babak belur (Pul)