Proyek Mangkrak Pasar Besar, Pemkab Tuban Gugat Hutama Karya

759

kabartuban.com – Lama tak tersiar gaung pilu proyek ‘mangkrak’ pada era kejayaan Bupati Heany, kini Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban dikabarkan menggugat pelaksana proyek Pasar Besar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Proyek ambisius yang sempat digadang dapat menggantikan peran Pasar Baru oleh ‘penguasa lama’ itu dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (HK) dan hingga saat ini tidak jelas keberlanjutannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menyatakan, pihaknya terpaksa mengambil jalur hukum untuk penyelesaian masalah proyek tersebut. Proyek yang dimulai sejak tahun 2000 tersebut hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian pembangunan.

“Kita ambil jalur hukum agar permasalahan tersebut cepat selesai,” kat Budi Wiyana, Kamis (18/8/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com, gugatan tersebut diajukan oleh Pemkab di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada tahun 2016 ini. Sedangkan, proses sidang terkait masalah tersebut sudah berjalan tujuh kali dengan mendatangkan beberapa saksi, baik tergugat maupun penggugat.

“Proses sidang ini sudah berjalan sebanyak tujuh kali,” ungkap Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, selaku Humas PN Tuban.

Lebih lanjut Donovan menjelaskan, persidangan yang ke tujuh ini terkait pembuktian dari penggugat, yakni pihak Pemkab Tuban. Dengan memeriksa beberapa berkas dan dokumen terkait masalah tersebut.

“Setalah persidangan ini, minggu kedepan kita akan melakukan peninjauan atau pemeriksaan tempat,” terangnya.

Menurutnya, tujuan dari pemeriksan atau peninjauan tersebut untuk melihat fakta di lapangan. Selanjutnya, akan dilaksanakan persidangan berikutnya dengan data yang telah ada.

“Kita perkirakan, akan ada putusan dari hasil itu setalah menjalani persidangan sebanyak lima kali lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Tofan, pengacara tergugat dari PT Hutama Karya mengatakan, bahwa proses sidang masih berjalan dan hasil selanjutnya setalah ada peninjauan petugas pengadilan di lokasi pembangunan.

“Kita menunggu hasil dari proses sidang ini dan akan melaksanakan hasil putusan dari pengadilan,” ungkap Tofan. (man/im)

/