kabartuban.com – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) semestinya menjadi akhir dari sebuah sengketa. Namun hal itu dinilai belum terjadi dalam perkara yang melibatkan Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali. Alih-alih melaksanakan amar putusan, Ahmad Ali justru disebut menggiring opini publik melalui pemberitaan sepihak yang menyudutkan pihak lawan, dengan melontarkan tuduhan penindasan hingga praktik rentenir kepada Nurul Badri (NB), tudingan yang oleh kuasa hukum NB dinilai tidak berdasar, menyesatkan, dan mencederai harkat serta reputasi kliennya.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Nurul Badri, Ali Hamsyah Nasikin, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (23/1/2026). Ia menyatakan, kliennya merasa sangat keberatan atas pemberitaan di salah satu laman website yang menyebut Nurul Badri melakukan penindasan, serakah, hingga praktik rentenir, bahkan menyeret institusi tempat kliennya bertugas sebagai anggota kepolisian.
“Klien kami sangat tersakiti. Dikatakan melakukan penindasan, disebut rentenir, bahkan membawa-bawa institusi tempat klien kami bekerja. Itu tuduhan yang sangat kejam, tidak benar, dan merusak reputasi klien kami beserta keluarganya,” tegas Nasikin.
Menurutnya, tuduhan rentenir sama sekali tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum. Ia menegaskan, tidak pernah ada hubungan utang-piutang antara kliennya dengan Ahmad Ali. Hubungan hukum yang terjadi adalah kerja sama usaha yang dituangkan dalam akta autentik notaris.
“Rentenir itu kan konteksnya utang-piutang. Sementara antara klien kami dengan Ahmad Ali itu tidak pernah ada utang-piutang. Yang ada adalah perjanjian kerja sama di depan notaris, akta autentik, bukan perjanjian bawah tangan,” jelasnya.
Nasikin memaparkan, dalam perjanjian tersebut kliennya justru diminta menjadi pemodal oleh Ahmad Ali. Kliennya dijanjikan keuntungan sebesar Rp200 juta dalam jangka waktu tertentu sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. Namun hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Karena janji itu tidak pernah dipenuhi, klien kami menggugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tuban. Gugatan itu dikabulkan. Mereka banding, kami menang. Mereka kasasi, kami kembali menang,” ujarnya.
Dalam putusan kasasi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tbn, majelis hakim menghukum tergugat Ahmad Ali untuk membayar kepada Puri Endah Mahanani Suko, istri dari Nurul Badri, dengan nilai mencapai Rp700 juta. Putusan tersebut telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah, seharusnya sebagai warga negara yang baik, apalagi pejabat publik, wajib menjalankan isi putusan pengadilan. Tapi sampai hari ini, klien kami belum menerima haknya,” imbuh Nasikin.
Selain tuduhan rentenir, pihaknya juga membantah keras klaim bahwa kliennya melakukan teror atau memasang plang penyitaan di rumah Ahmad Ali. Nasikin menegaskan, kliennya tidak pernah mendatangi rumah Ahmad Ali, apalagi melakukan intimidasi.
“Itu tidak benar dan hoaks. Klien kami tidak pernah ke rumah Ali, tidak pernah memasang plang. Yang menjadi jaminan dalam perjanjian itu adalah tanah sawah, bukan rumah. Jadi tuduhan itu murni fitnah,” tegasnya.
Terkait pelaporan kliennya ke Propam Polda Jawa Timur, Nasikin menyatakan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum. Ia bahkan menegaskan akan menempuh langkah hukum balik apabila laporan tersebut tidak terbukti.
“Kalau tidak terbukti, kami siap menuntut balik dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah. Klien kami punya hak yang sama di depan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun kliennya merupakan anggota kepolisian, dalam perkara ini NB justru adalah korban. Setelah menjadi pemodal dan tidak memperoleh keuntungan sesuai perjanjian, kliennya malah dituding melakukan penindasan dan praktik rentenir.
“Bayangkan dampaknya bagi keluarga, anak, istri klien kami ketika membaca pemberitaan seperti itu. Ini sangat melukai hati,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Ali saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan hanya memberikan tanggapan singkat terkait bantahan yang di lakukan kuasa hukum Nurul Badri. “Ya silakan, terserah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ahmad Ali dalam pemberitaan di sebuah laman website mengklaim dirinya menjadi korban penindasan dan keserakahan Nurul Badri. Ia juga mengaku didatangi orang suruhan, rumahnya dipasangi plang penyitaan, hingga mendapat teror, sebelum akhirnya melapor ke Propam Polda Jatim. Namun seluruh klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak kuasa hukum Nurul Badri dan dinilai bertentangan dengan fakta hukum serta putusan pengadilan yang telah inkrah. (fah)
