kabartuban.com – Polemik panjang pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memasuki babak baru. Meski belum menyentuh pokok perkara, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban justru memicu kontroversi baru di ruang publik.
Majelis Hakim PN Tuban pada 7 Januari 2026 memutuskan gugatan terkait konflik kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut diambil karena adanya cacat formil dalam gugatan, bukan karena pokok perkara dinilai salah atau benar.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Aditya Nugraha selaku Hakim Ketua, didampingi Duano Aghaka dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho sebagai Hakim Anggota, serta Devy Artha Yunita sebagai Panitera Pengganti, menegaskan bahwa perkara belum diperiksa substansinya. Artinya, pihak penggugat masih memiliki peluang mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki cacat tersebut.
Namun, putusan itu justru ditanggapi secara berbeda oleh pihak tergugat. Dalam sejumlah rilis yang beredar di media mainstrim dan media sosial, LBH KP Ronggolawe selaku pendamping hukum tergugat menyebut putusan NO sebagai kemenangan dan bahkan diklaim sebagai “sejarah baru” setelah konflik klenteng berlangsung sejak 2012.
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, menyatakan putusan tersebut sebagai kemenangan umat anggota TITD Kwan Sing Bio dan TITD Tjoe Ling Kiong Tuban. Ia menyinggung bahwa selama 13 tahun klenteng tidak memiliki kepengurusan, dan baru kali ini pihak tergugat dinyatakan menang.
Pernyataan itu disayangkan oleh pihak PN Tuban. Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menegaskan bahwa putusan NO tidak bisa dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak.
“Putusan NO itu belum bisa dibilang menang atau kalah. Karena hakim belum memeriksa pokok perkaranya,” tegas Rizky, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, putusan tersebut murni karena gugatan dinilai cacat formil. Oleh sebab itu, pengadilan belum menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Kami perlu meluruskan karena ada pernyataan di media yang menyebut tergugat menang. Itu keliru,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Nang Engky Anom Suseno, juga mempertanyakan narasi kemenangan yang dibangun pihak tergugat. Ia menjelaskan alasan para majelis hakim melakukan NO karena kliennya dinilai membuat kelompok kecil yang mana hal itu melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio.
“Jika klien kami dianggap membuat kelompok kecil, lalu bagaimana dengan pihak Tjong Ping yang juga membentuk kelompok dan menyelenggarakan pemilihan?” ujarnya.
Engky bahkan menegaskan bahwa rilis yang disampaikan LBH KP Ronggolawe dan pernyataan Tjong Ping di media sosial berpotensi menyesatkan publik atau menyebarkan berita hoax. Ia menilai klaim kemenangan tersebut sebagai informasi yang tidak benar.
“Harusnya sebagai praktisi hukum memahami apa itu putusan NO. Ini belum menang, belum kalah, jika kedepan ditemukan unsur yang melanggar hukum atau merugikan klien kami, kami tidak segan untuk menempuh jalur somasi maupun pidana” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik klenteng seharusnya dapat dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dan berpedoman pada AD/ART yang berlaku, bukan melalui ego masing-masing pihak.
Engky mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan beberapa draf gugatan lanjutan. Namun untuk saat ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak tergugat sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (fah)
