kabartuban.com – Pemerintah membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah di pasaran. Sebelumnya, Kementerian perdagangan merencanakan larangan penjualan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022. Pembatalan rencana larangan tersebut mendapatkan respon positif dari sebagian masyarakat Tuban, khususnya sejumlah kalangan yang berpotensi terdampak, Senin (13/122/2021).
Salah satu warga Tuban, Ernawati mengatakan dirinya sangat bersyukur rencana itu batal. Karena masyarakat kecil masih banyak yang menggunakan minyak goreng curah, termasuk para pedagang makanan atau jajanan yang membutuhkan minyak goreng.
“Kemarin baru info mau dilarang saja, harga minyak sudah merangkak naik. Kita ibu rumah tangga ya resah, apalagi para pedagang makanan atau jajanan seperti gorengan, martabak, nasi goreng, dan sebagainya,” kata Ernawati saat dijumpai di salah satu sudut pasar Tuban.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HIPPAB) Tuban, H. Agus Abdullah mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan dilarang atau tidaknya minyak goreng curah. Karena sangat jarang pedagang di Pasar Baru Tuban (PBT) yang menjual minyak goreng curah.
“Saya kira itu (larangan) tidak masalah dan yang di pasar ini tidak ada yang jualan minyak goreng curah. Kalau ada mungkin yang pedagang di luar. Kalau memang hal itu terbaik dengan berbagai pertimbangan pemerintah, tentu kami sangat mendukung juga,” kata Agus yang juga memiliki lapak jualan di PBT.
Berdasarkan penelusuran kabartuban.com di PBT, mayoritas pedagang menjual minyak goreng kemasan dalam berbagai merk. Sementara untuk penjualan minyak goreng curah banyak ditemukan di sejumlah toko yang berada di area luar PBT, dimana area tersebut bukan wilayah UPTD Pasar Baru Tuban.
Dilansir dari Antara, Minggu (12/12/2021), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
“Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke. (im/dil)