Ramadan, Bupati Tuban Larang Jual Minum Toak Pinggir Jalan

kabartuban.com – Memasuki bulan suci Ramadan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman toak baik di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum dan terbuka. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.

Selain larangan menjual dan mengkonsumsi minuman toak, dalam 21 point SE Bupati tersebut juga menyampaikan bahwa pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 bulan suci Ramadan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban Gunadi mengatakan SE Bupati tersebut mengatur berbagai hal selama bulan suci Ramadan, mulai pelaksanaan ibadah yang tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat, hingga kewajiban memasang tabir/ penutup bagi rumah makan yang buka siang hari di bulan suci Ramadan.

“Untuk memastikan SE tersebut terlaksana dengan baik di masyarakat, kami dari Satpol PP Tuban akan melakukan monitoring secara rutin dengan senantiasa mengingatkan dan memberikan himbaun kepada masyarakat, hingga pada saat tertentu harus memberikan penindakan,” kata Gunadi saat dikonfrimasi wartawan media ini, Sabtu (02/04/2022).

Di dalam SE tersebut, Bupati Lindra juga menyampaikan point penggunaan pengeras suara luar agar mematuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentan pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola. (im/dil)

Populer Minggu Ini

Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan, Diamankan Warga

kabartuban.com - Seorang perempuan berinisial M (50), warga Kecamatan...

Giant Sea Wall Dipertanyakan, Nelayan Khawatir Kehilangan Lautnya

kabartuban.com - Rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai bagian...

Pemutakhiran Barcode Biosolar Dinilai Tepat Sasaran, Pakar Dukung Langkah Pertamina

kabartuban.com - Pemutakhiran data barcode untuk pembelian Biosolar dinilai...

DPRD Tuban Soroti Limbah Cucian Kuarsa di Jenu, Sungai Dangkal, Petani–Nelayan Tercekik

kabartuban.com - Gelombang keluhan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

Meski Izin Menggantung, Kirab Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Diserbu Ribuan Pengunjung

kabartuban.com - Di tengah ketidakpastian izin keramaian dari kepolisian,...

Artikel Terkait