Rangkul Tokoh Agama, Polres Tuban Waspada Gafatar

431
AKP Elis Suendayati, Kapolsek Jenu.

kabartuban.com – Satu organisasi yang diduga ‘menyimpang’, saat ini sedang menjadi sorotan publik di negeri ini. Pasca kasus hilang dan ditemukannya dr. Rica Tri Handayani (28) di Yogyakarta yang diduga terlibat dengan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mengambil langkah untuk mewaspadai gerakan yang telah dinyatakan terlarang tersebut.

Tidak terkecuali di Kabupaten Tuban, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban juga bertindak cepat dan segera melakukan langkah persuasif untuk mewaspadai Gafatar di Bumi Wali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP. Elis Suendayati mengatakan, Polres Tuban melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) melakukan sosialisasi terkait berbagai macam gerakan yang harus diwaspadai oleh masyarakat, termasuk Gafatar.

“Sosialisasi tentang Gafatar sudah mulai dilakukan oleh Babinkamtibmas di wilayah Tuban. Selain itu, Kasat Binmas Polres Tuban juga terus melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat yang ada di Tuban, dan sowan ke sejumlah Kyai untuk melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan,” ungkap Elis.

Menurutnya, Polres Tuban terus merapatkan diri dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan khususnya tokoh agama,  untuk melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan agar berhati – hati dan tidak mengikuti Gafatar.

Sementara itu, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul ‘Ulama (LDNU) Cabang Tuban, Ashabul Yamin mengatakan, Pengurus Nahdlatul ‘Ulama Cabang Tuban melalui LDNU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai macam gerakan ‘menyimpang’ yang harus diwaspadai.

“Hampir setiap hari, LDNU melakukan sosialisasi ke masyarakat Tuban hingga ke tingkat Desa. Kami pantau terus berbagai macam gerakan yang harus diwaspadai, termasuk Gafatar ini harus diwaspadai jangan sampai berkembang di Tuban,” tuturnya.

Lebih lanjut Ashabul Yamin mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Gafatar sebagai organisasi masyarakat terlarang. Begitu pula Mabes Polri telah menyatakan Gafatar sebagai organisasi berbahaya. (im/riz)

/