kabartuban.com – Menyikapi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Makasar, Ronggolawe Press Solidarity (RPS) mengeluarkan pernyataan Pers. Dalam siaran Persnya, RPS mengutuk praktek kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di Makasar terebut. Berikut pernyataan pers yang diterima redaksi kabartuban.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan aksi demonstrasi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (13/11). Naif-nya, yang menjadi pelaku adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.
Ada tujuh jurnalis yang teridentifikasi mengalami kekerasan. Satu di antaranya, yakni Waldy dari Metro TV, mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala kiri depan. Ia terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan serius.
Enam wartawan lainnya masing-masing Iqbal Lubis (Koran Tempo), Ikrar Assegaf (Celebes TV), Asep (Rakyat Sulsel), Zulkarnain “Aco” (TV One), Rifki (Celebes Online), serta Fadly (media online kampus). Mereka mendapatkan penganiayaan dengan cara ditendang, ditinju, dijambak, dan peralatan kerja jurnalistik dirampas, disita, lalu dirusak dan disabotase.
Iqbal, kartu memori kameranya direbut lalu dibawa kabur dan kameranya juga dirampas. Kameranya kini tanpa kartu memori dan kondisinya rusak. Ikrar juga demikian, saat mengambil gambar, beberapa kali kameranya dihantam oleh aparat kepolisian. Akibatnya, kamera milik Ikrar rusak dan tidak bisa lagi fokus.
Asep yang sempat ‘terperangkap’ di antara polisi mendapatkan tendangan dan pukulan. Ia juga membawa kamera dan saat kejadian mengenakan ID card.
Zulkarnaen, Rifki, dan Fadly, sama-sama dipukuli, ditendang, dan dianiaya. Mereka tak bisa melawan. Dilaporkan, masih ada jurnalis lain yang mengalami kekerasan serupa namun belum teridentifikasi.
Polisi seharusnya bertindak sesuai dengan prosedur. Apabila memang hendak mengamankan jalannya aksi mahasiswa, tidak perlu sampai mengintimidasi, memukuli, apalagi merampas alat kerja jurnalis seperti kamera foto dan kamera video.
Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur tentang perlindungan kerja bagi jurnalis. Setiap pihak yang menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dapat dikenai sanksi. Apalagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
Atas kejadian ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di Universitas Negeri Makassar.
- Meminta aparat kepolisian mengusut dan melakukan proses pemeriksaan tindakan berlebihan dari anggotanya.
- Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar yang secara struktur gagal melindungi masyarakat sipil dalam aksi tersebut.
- Mengajak semua pihak untuk mengedepankan cara-cara demokratis untuk menyampaikan pendapat.
- Mengajak seluruh media massa untuk membekali dan melindungi jurnalisnya dengan memberikan pelatihan terkait tatacara meliput di tengah konflik serta menyediakan sarana pelindung yang memadai.
Ronggolawe Press Solidarity