kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama tim gabungan melaksanakan penertiban reklame tak berizin dan yang melanggar aturan pemasangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 000.9.3.3/6674/SJ.
Dalam penertiban tersebut, diikuti oleh Satpol PP dan Damkar, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumdag), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, melakukan pengawasan dan penindakan di sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Kamis (13/3/2025).
Kepala Satpol PP Gunadi mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memperindah wajah kota. Pihaknya menyoroti sejumlah reklame yang sudah ditinggalkan pemiliknya, tidak membayar pajak, serta pemasangan yang melanggar aturan, seperti berada di atas trotoar.
“Terutama reklame yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan tidak membayar pajak, termasuk juga yang dipasang di atas trotoar, karena mengganggu estetika dan ketertiban,” jelasnya.
Dalam operasi ini, petugas menertibkan berbagai jenis reklame, termasuk baliho, spanduk, banner, dan umbul-umbul yang tidak memiliki izin resmi. Sebanyak dua baliho bertiang yang melanggar aturan berhasil dirobohkan dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan tim gabungan.
Gunadi, mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk tidak memasang reklame tanpa izin resmi. Setiap bentuk reklame, baik spanduk, banner, stiker, maupun umbul-umbul, harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak merusak estetika dan mengganggu ketertiban umum.
“Ke depan, Pemkab Tuban akan lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan reklame untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan bebas dari reklame liar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satpol PP dan Damkar bersama tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan ketertiban dan keindahan ruang publik di Kabupaten Tuban. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fah)