Satpol PP Razia Karaoke Ilegal

470

raziakabartuban.com –  Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia warung remang – remang. Warung remang yang di dalamnya terdapat fasilitas karaoke mini di kawasan Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamata Tambakboyo Tuban, ditertibkan petugas. Dalam giat tersebut, Satpol PP menyita sejumlah peralatan karaoke. Kamis (16/4/2015).

‪Razia yang digelar petugas itu, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung remang – remang itu.

Petugas pun terpaksa mengambil tidakan untuk melarang pemiliknya beroprasi kembali, bahkan sejumlah perlengkapan karaoke berupa mikser, ampli audio, dvd player dan sejumlah mikrophone dari empat karaoke ilegal yang meresahkan warga jalan Tuban semarang kawasan Ketapang, itu terpaksa disita petugas.

‪”Razia ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas karaoke liar itu,” Ujar Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tuban, Daryuti.

‪Menurut Daryuti, keberadaan warung remang remang itu memamg sudah cukup lama beroperasi dan menimbukan keresahan. Apalagi keberadaan sejumlah tempat karaoke di kawasan itu juga ilegal alias tidak berijin. Karaoke ilegal tersebut diantaranya milik Rokhani, Warga Desa Sawir, Nengseh, Kasi Rahayu dan Sulastri warga Ketapang.

‪”Keberadaan karaoke dilokasi itu juga tanpa dilengkapi ijin, makanya mereka ini jelas melanggar,” terang Daryuti.

‪Rencananya petugas akan memanggil pemiliknya untuk mendapatkan pembinaan sekaligus diminta untuk tidak membuka usaha karaoke milik mereka, tanpa mengantongi ijin dari pihak terkait. (af/im)

/