kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama unsur Forkopimka menggelar razia di dua rumah kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Selasa malam (3/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri di salah satu kamar kos.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah kos milik Ibu Kun dan kos milik Bapak Harto, yang beralamat di Jalan Latsari, Gang Mulya 4, Kelurahan Latsari.
Razia dimulai pukul 23.00 WIB dan berlangsung hingga dini hari. Kegiatan ini melibatkan tiga personel Satpol PP dari Tim Deteksi, Lurah Latsari, Kasi Trantib Kecamatan Tuban, Babinsa dari Koramil Kota, Babinkamtibmas dari Polsek Kota, serta Ketua Karang Taruna Latsari, Ali Usman.
Kasat pol PP Tuban Gunadi mengungkapkan bahwa, Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap penghuni kos dan mendapati satu pasangan bukan suami istri di rumah kos milik Ibu Kun, pasangan tersebut berinisial WM (25) warga asal Kecamatan Rengel dan FAI (25) warga asal Pucuk Lamongan. Sementara itu, dari pemeriksaan di kos milik Bapak Harto, tidak ditemukan pelanggaran, hanya ada satu pasangan yang terbukti memiliki ikatan pernikahan sah.
“Pasangan yang terbukti bukan suami istri diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Gunadi menambahkan, Pemilik kos tidak berada di tempat saat razia berlangsung. Kegiatan berlangsung disaksikan oleh ketua RT setempat dan sejumlah warga.
Barang bukti dan pasangan yang terjaring razia kemudian diserahkan ke Polsek Kota untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, Gunadi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap rumah kos di wilayah Tuban untuk menjaga ketertiban umum.
Kegiatan berakhir pukul 01.00 WIB dan berlangsung lancar tanpa kendala. Pihak Satpol PP mengapresiasi sinergi antara instansi yang terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (fah)