kabartuban.com – Anak Jalanan (Anjal) masih banyak ditemui di sejumlah wilayah kota Tuban. Mulai dari titik alon-alon Tuban hingga sejumlah titik lampu merah masih dapat kita temui Anjal yang sekedar bergerombol atau juga sebagian lainnya mengamen. Satpol PP Pemkab Tuban terus berupaya untuk melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun sampai hari ini persoalan Anjal, Pengemis, dan Pengamen masih menjadi isu klasik yang bergerak dinamis di kota Tuban, Rabu (09/02/2022).
Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Gunadi mengatakan pihaknya telah melakukan kegiatan penertiban secara rutin sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP. Gunadi mengaku pihaknya siaga 24 jam untuk melaksanakan tugas
“Penanganannya ada yg rutin melalui kegiatan Tim On Call atau URC yg terbagi dalam 3 shift selama 24 jam penuh serta ada yg insidental melalui patroli gabungan,” terang Gunadi saat dikonfirmasi wartawan media ini.
Tidak hanya terkait Anjal, Gunadi mengaku pihaknya juga melakukan penertiban warung yang terindikasi berjualan miras hingga penertiban protokol kesehatan di sejumlah area publik.
Sementara itu, Kapolsek Kota Tuban IPTU Riyanto mengatakan pihaknya juga akan melakukan patroli dan pengawasan secara rutin. Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dan tidak ada yang dirugikan.
“Kita lakukan patroli dan pengawasan juga terkait Anjal itu. Jika memang pada kondisi tertentu ada pelanggaran dan harus dilakukan tindakan, maka bisa kita kenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengertian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,- dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. (im/dil)