Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Motor

kabartuban.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil meringkus seorang remaja yang mencuri kendaraan bermotor milik tetangga kosnya yang berlokasi di Kos Orange, jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Tuban. Aksi tersebut dilakukan pada Minggu (05/01/2025) lalu, tepatnya pada pukul 07:30 WIB.

Pelaku merupakan seorang remaja yang bernama Riski Ramadhani (18) warga asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Berdasarkan keterangan dari Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Rudi mengungkapkan, pelaku pada merupakan salah satu penghuni Kos Orange. Saat merasa situasi kos pada saat itu aman, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara merusak kabel yang menuju kontak sepeda motor dengan menggunakan gunting kuku, kemudian kabel tersebut disambungkan sehingga sepeda motor tersebut dapat dinayalakan.

“Pelaku mengambil sepeda motor Beat Stret warna hitam yang mana sepeda tersebut milik Yuli Irmawati (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Tuban yang mana korban merupakan tetangga kos dari pelaku,” ujar Rudi, Jumat (24/01/2025).

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Kemudian dengan cepat pihak Kepolisian merespon laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

“Laporan langsung kami kembangkan dari HP IMEI nya pacarnya. Kebetulan HP-nya dirusak semuanya, tetapi HP pacarnya diambil. Nah pinternya, pacarnya meninggalkan IMEI-nya, berkat itu kita mendapatkan nomor pelaku,” jelas Rudi.

Setelah mendapatkan nomor pelaku, Polres Tuban melakukan pelacakan dan penyelidikan hingga ke Banyuwangi. Setelahnya pelaku berhasil diamankan saat tengah berada di Mojokerto pada Kamis (09/01/2025) pagi.

“Saat iku pelaku sedang tidur di musola Kecamatan Gadeg, Mojokerto, dengan membawa sepeda yang dicurinya. Waktu itu pelaku hendak menjual motor dan janjian dengan orang,” ucap Kanit Jatanras Polres Tuban itu.

Dalam kasus tersebut, pelaku terjerat pasal 363 Ayat 1 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Pemilik Warung Miras Klarifikasi Soal Pernyataan Adanya Backingan dari Jatanras Polres Tuban

kabartuban.com – Seorang anggota Jatanras Satreskrim Polres Tuban diduga...

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Tahun Baru Imlek di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

kabartuban.com – Atraksi Barongsai menjadi puncak acara dalam perayaan...

Pelajar Pencuri Motor di Semanding Berhasil Diringkus Warga

kabartuban.com – Unit Reskrim Polsek Semanding berhasil mengungkap kasus...

Operasi Penertiban: Petugas Gabungan Amankan Miras dan Sejumlah Pasangan Tidak Sah

kabartuban.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi...

Peziarah Asal Jember Meninggal Dunia saat Berkunjung ke Makam Sunan Bonang

kabartuban.com – Saat tengah berziarah di Makam Sunan Bonang,...
spot_img

Artikel Terkait