SDN di Tuban Abaikan Permendikbud

kabartuban.com – Terbitnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017, tentang Penerimaan Siswa Baru yang melarang penerapan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) saat penerimaan siswa baru tingkat SD. Tak membuat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tuban berubah.

Lembaga pendidikan  unggulan/Favorit  di Tuban diantaranya SDN Latsari, SDN Kebonsari 1 dan 2, dan SDN Kutorejo 1 ini masih memberlakukan tes Calistung dalam seleksi masuk SD. Empat zona SDN unggulan tersebut kesemuanya berada di Kecamatan Tuban.

“Seleksi ini merupakan solusi terakhir menyiasati membludaknya pendaftar yang sekolah di 4 lembaga itu,” ujar Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Tuban, Witono, kepada kabartuban.com (8/7/2017).

Pada umumnya, sekolah unggulan tersebut menjalankan skema sama dengan SD di pedesaan. Pertama, menerima semua anak yang usianya sudah tujuh tahun yang berdomisili satu desa/kelurahan. Kedua menerapkan domisili skor, apabila anak dari Kelurahan Kebonsari mendaftar di SDN Kebonsari skornya 200. Begitupun anak dari Kelurahan Latsari yang mendaftar di SDN Latsari skornya juga 200.

Berbeda dengan anak yang usianya baru 6 tahun lebih 11 bulan, domisili di Kebonsari dan mendaftar di SDN Kebonsari. Otomatis skornya 190 dan begitu sterusnya. Metode inilah yang diterapkan demi memenuhi pagu sekolah, dan menjaga pemerataan siswa di semua SD.

“Nyatanya daya tampung masih tidak seimbang dengan jumlah peminatnya,” terang Witono.

Empat SDN di zona unggulan ini juga menerima anak yang usianya baru menginjak 5 tahun. Dengan dalih si anak mengantongi surat rekomendasi psikolog professional, yang menyebut kecerdasannya luar biasa.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pendidikan Tuban (FPPT), Riza Shalihuddin Habibi, mengatakan seleksi baca masuk SD seharus sejak lama tidak perlu dilakukan, karena sama saja ketika mengunakan tes Calistung, hak anak untuk belajar dan bermain, dan hanya membebani calon peserta didik yang ingin mendaftar ke SD.

“Sudah tepat Kemendikbud melarang seleksi baca masuk SD,” sambungnya.

Adanya seleksi masuk SD di Tuban dibenarkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Politisi Partai PKB Tuban ini, tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut sekali pun tidak mengindahkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

“Itu hanya untuk seleksi karena peminatnya luar biasa,” Kata Wabub. (Dur)

Populer Minggu Ini

Antisipasi Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Selatan Tuban Ditambal dan Ditutup Sementara

kabartuban.com - Libur Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari....

Menjelang Arus Mudik Lebaran, Puluhan Sopir Angkutan di Terminal Kambang Putih Tuban Jalani Tes Urine

kabartuban.com - Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, puluhan...

Truk Trailer Diduga Milik PT TGE Melintas di Jalan Kelas Kecil Tuban, Satlantas dan Dishub Ultimatum

kabartuban.com - Aktivitas truk trailer pengangkut alat berat yang...

Kades Tingkis Kembalikan Rp90 Juta ke Korban, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara

kabartuban.com - Kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala...

Mahasiswa Segel Kantor Bupati Tuban, Soroti Mobil Dinas Rp1,2 Miliar hingga Nasib PPPK

kabartuban.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa...

Artikel Terkait