kabartuban.com – Seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan Anggota Polres Tuban. Pasalnya, dia ketahuan mengedarkan pil berjenis karnopen kepada para pelanggan di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Pemuda berinisial SE itu diringkus anggota Polres Tuban di jalan area pabrik PT Semen Holcim Tuban, di Desa Merkawang, Kecamatan, Tambakboyo Tuban, pada Jum’at malam, (1/9/2017), sekitar pukul 21.30 Wib. Hingga saat ini pelaku masih menjali pemeriksaan di Mapolres Tuban.
“Pelaku telah ditahan untuk proses penyelidikan,” terang AKP Elis Suedayati, Kasubbag Humas Polres Tuban kepada Kabartuban.com, Sabtu (2/8/2017).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Ketika berada dilokasi anggota mengetahui pelaku usai melakukan transaksi obat terlarang kepada salah satu pelanggan. Kemudian diringkus beserta barang bukti berupa pil karnopen sisa penjualan.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 40 pil karnopen yang terbungkus plastik klip warna putih dari tangan tersangka,” beber AKP Elis Suedayati.
Razia serupa akan dilakukan anggota dibeberapa titik rawan terjadinya pengedaran pil karnopen. Hal itu untuk menciptakan Tuban bebas dari peredaran obat terlarang itu. (dur)
