kabartuban.com – Terkait kasus penyelewengan retribusi karcis Wisata Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Polres Tuban menyebutkan tafsir kerugian akibat penyalahgunaan wewenang di lokasi wisata Pemandian Bektiharjo selama 8 tahun sekira RP 288 juta.
Dari data yang dihimpun kabartuban.com, pendapatan total pada saat penangkapan sebesar Rp. 2.930.500 dan yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp. 2.267.100. dari jumlah pemasukan tersebut diketahui selisih uang yang disalahgunakan sebesar Rp. 663.400.
Dari kronologi kejadian, sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertangkap tangan sedang menjual karcis tanda masuk lokasi wisata Pemandian Bektiharjo, namun karcis yang telah dibeli oleh pengunjung untuk masuk ke lokasi, dan saat diberikan oleh petugas seharusnya dirobek, akan tetapi petugas penjaga pintu tidak merobeknya.
“Seharusnya dirobek, tapi malah dikumpulkan dan diberikan lagi pada petugas loket, lalu dijual kembali kepada para pengunjung,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Eulis Suendayati saat rilis di Polres Tuban, Selasa (30/82016).
Masih terang Eulis, hal serupa juga dilakukan oleh petugas loket 2, karcis 1 dirobek menjadi 2 sehingga ada keuntungan satu dan adapun cara lain dua pengunjung dewasa diberi karcis 1 dewasa, dan 1 karcis anak-anak.
“Jadi ada kelebihan atau keuntungan, dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan setiap minggu sore kelebihan atau keuntungan mendapat antara Rp.500 ribu sd Rp.750 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil kelebihan atau keuntungan dari penyalahgunaan tersebut digunakan untuk makan bersama, memberi makan kera, dan sisanya dibagi bersama, hal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2008.
Diketahui, ketujuh PNS tersebut berinisial DD, EK, TT, TR, ED, DR. Mereka ditangkap secara bersamaan karena sudah menjadi target operasi petugas selama satu bulan terakhir. (har)