Kabartuban.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir berlangganan, yang akan diterapkan sebagai solusi mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban.
Seperti yang disampikan Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag, MM, bahwa sumber dari target PAD Tuban tahun 2016, dari retribusi Parkir hanya sekitar Rp1 Miliar, sementara hasil perhitungan, potensi parkir mencapai Rp4 Miliar hingga Rp6 Miliar per tahun.
“Sudah disetujui, saat ini menunggu evaluasi dari gubernur Jawa Tmur,” kata Miyadi (17/12).
Dijelaskan, adapun teknis pembayaran parkir berlangganan ini akan dibayarkan bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selanjutnya akan diberikan tanda stiker parkir berlangganan sebagai bukti telah membayar parkir.
“Teknis pembayaranya nanti akan ditarik bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terang Ketua DPRD Tuban yang juga Sekretaris Tanfidz DPC PKB Kabupaten Tuban ini.
Setelah Perda diterapkan, harga parkir berlangganan masing-masing untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 20.000 per tahun, sedangkan untuk roda empat Rp. 40.000 per tahun dan untuk roda 4 L (kendaraan berat) diberi tarif Rp. 50.000 per tahun.
Pasca penetapan dan penerapan parkir berlanggana, pemerintah juga akan mengangkat pegawai honorer untuk menata parkir agar tidak semerawut.
“Untuk tempat parkir nanti akan diatur oleh Pemkab Tuban dan akan dijaga oleh juru parkir yang digaji oleh pemerintah,” pungkas Miyadi. (Lk)
