kabartuban.com – Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, seorang pemuda berinisial Al (16) warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, berhasil diringkus polisi setelah nekat melakukan aksi pencurian motor (Curanmor) honda Beat dengan membawa sebilah parang dan membawa kunci T.
“Dia diringkus anggota Polsek Montong, setelah terjadi aksi kejar-kejaran dijalan,” terang Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan pada kabartuban.com, Rabu (04/5/2016).
Lebih lanjut Guruh menerangkan, kronologi kejadian tersebut berawal saat motor milik korban Mar Rojo, diparkir didepan toko dan tersangka langsung membawa kabur seketika itu. Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mengejar dan meringkus tersangka.
“Saat ditangkap satu unit kunci T yang digunakan untuk merusak kunci berhasil diamankan dari kantong tersangka,” ujar Guruh.
Selain membawa kunci T, Guruh mengatakan bahwa saat ditangkap tersangka juga membawa sebuah parang yang diduga akan digunakan pelaku untuk melukai korbannya jika melawan.
“Saat ini, tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena polisi menduga tersangka termasuk jaringan pencurian kendaraan antar provinsi,”katanya.
Guruh menambahkan, tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat tentang senjata tajam. (afw/har)