Sengketa Tukar Guling TKD Purworejo Belum Tuntas

kabartuban.com – Persoalan sengketa lahan pengganti (Tukarguling) Tanah Kas Desa (TKD), di Desa Purworejo Kecamatan Jenu, Tuban, masih terus bergulir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Camat Jenu dan perwakilan pihak pelaksana tukar guling PT Tuban Panca Utama (PT TPU) tadi (3/10/2017), melakukan pertemuan di Bagian Hukum Pemkab Tuban, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Secara garis besar, dalam pertemuan tersebut di bahas beberapa poin yang berkaitan dengan sengketa lahan pengganti TKD Purworejo, yang saat ini disebut dalam penguasaan salah seorang warga Kecamatan Merakurak, yang mengklaim lahan pengganti tersebut miliknya.

“Baik PT TPU maupun kepala desa mempercepat problem tersebut, dan itu sudah lama kalau gak salah mulai tahun 96,” ujar Joko Sarwono Bagian Hukum Pemkab Tuban

Menurut Joko, lamanya proses tukar guling tersebut disebabkan masih adanya kendala dilapangan soal administrasi fisik dan data, sehingga proses penyelesaianya masih menemui hambatan.

“Administrasi di lapangan masih ada polemik soal kepemilikanya, tanah pengganti sudah tertra dalam SK Gubernur, namun tanah itu masih di klaim milik masyarakat,” terang Joko.

Ditempat yang sama, Perwakilan PT TPU, Denny Sedana, mengugkapkan, jika pihaknya masih memiliki tanggung jawab terhadap tanah pengganti yang saai ini menjadi sengketa agar kembali kepada pemerintah desa. Sebab dirinya memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu, terlepas masih adanya klaim oleh seseorang yang disebut bernama Rumiasih warga Kecamatan Merakurak.

“Itu termasuk dalam SK Gubernur yang harus disertifikatkan, itu hak mereka mau klaim, tapi mereka harus butikan kalau itu mereka punya. Tapi di SK Gubernur sudah jelas tanah itu sebagai penganti tanah kas desa,” terang Denny.

Menurut Denny SK Gubernur sudah jelas ada beberapa butir ketentuan, tanah yang sudah dibuktikan sebagai tanah pengganti akan tetap dikembalikan ke kas Desa. “Jika itu merasa memiliki boleh lapor,” katanya.

Selanjutnya, beberpaa bidang tanah yang sudat tersertifikat dari hasil tukar guling itu akan dititipkan ke pemerintah daerah, sementara pihak PT mengusahakan sisanya (tanah dalam sengeta) diselesaikan.

“Kami sambut baik Pemkab menfasilitasi, ada beberapa sertifikat sudah selesai, dan kami akan menitipan ini ke Pemkab,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota BPD Purworejo, Warsono yang dikonfirmasi, lagi-lagi menyebut jika kepala desanya tidak proaktif dengan permasalahan tanah kas desa yang diklaim Rumiasih. Bahkan Warsono menyebut jika Kades ada dibelakang Rumiasih yang masih kerabatnya.

“Dia (Rumiasih) dibekingi Muksamiadi keponakanya, kenapa saya bilang begitu, karena dua kepala desa sebelumnya tidak melakukan upaya apapun (Soal tanah itu),” kata Warsono. (Luk) 

Populer Minggu Ini

Warga Kerek Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Bunuh Diri

kabartuban.com - Masyarakat Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, di hebohkan...

Sidang Jemput Bola PA Tuban Ringankan Beban Warga Pelosok

kabartuban.com - Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali mendekatkan layanan...

Polres Tuban Anugerahkan Satyalancana Pengabdian kepada 62 Personelnya

kabartuban.com - Polres Tuban menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional...

Kebakaran Toko Kelontong di Rengel, Kerugian Capai Sekitar Rp500 Juta

kabartuban.com - Sebuah toko kelontong milik Sukini di Dusun...

Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Setelah Tabrak Truk Parkir di Plumpang

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di...

Artikel Terkait