Seorang Pria Meninggal Dunia Setelah Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah

kabartuban.com – Warga Desa Megarsari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dihebohkan dengan adanya penemuan seorang pria yang meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di sawah tepatnya di Dusun Mayang, Minggu (22/12/2024).

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik sawah yang saat itu hendak mematikan aliran listrik pada jebakan tikus miliknya. Korban merupakan pria berinisial S (36), warga Dusun Pacar, RT 03/RW 10, Desa Megarsari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, penemuan ini pertama kali diketahui oleh ABS, pemilik sawah sekitar pukul 05.00 WIB.

“Saat itu pemilik sawah belum mengetahui kalau ada pria yang meninggal di sawahnya lantaran ia masih menyisiri sawah untuk mencari bangkai tikus hasil dari jebakan setrum,” papar Dimas.

Tanpa diduga saat tengah melakukan kegiatannya, ABS justru mendapati sesosok laki-laki yang tergeletak di pinggir sawah dengan posisi tengkurap, kepala berada di arah selatan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

“Tak pikir lama, kemudian pemilik sawah langsung bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Kadus (Kepala Dusun) Mayang dan laporan tersebut diteruskan ke Polsek Plumpang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban itu.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Plumpang bersama Tim Inafis Polres Tuban, Satreskrim Polres Tuban dan petugas medis Puskesmas Plumpang setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya, ditemukan luka bakar pada pergelangan tangan kanan korban dan luka bakar pada sela jari kaki kanan korban. Selanjutnya, korban segera dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban untuk dilakukan tindak autopsi.

“Dengan ini pemilik sawah dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” ungkap Dimas.

Dimas menghimbau kepada masyarakat, khususnya para petani agar tidak memasang jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik karena dinilai dapat membahayakan orang lain.

“Jika memang memasang jebakan menggunakan listrik, harus memperhatikan betul keselamatan dengan memasang batas-batas aman sehingga tidak dilalui oleh warga,” pungkasnya. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Menko Airlangga Tegaskan PPN 12% Tak Berlaku untuk Transaksi QRIS

kabartuban.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan...

Sepanjang Tahun 2024, Pemprov Jatim Catat Ratusan Bencana Terjadi Akibat Cuaca Ekstrem

kabartuban.com – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur...

Pengelola Wisata Pantai Sumur Pawon Laporkan Kades Mentoso atas Keputusan Penutupan Sepihak

kabartuban.com – Wisata Pantai Sumur Pawon yang terletak di...

KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor yang Bertobat

kabartuban.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto,...

Para Pemuka Agama Sambut Baik Kegiatan Bebersih Tempat Ibadah oleh Kemenag Tuban

kabartuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) Tuban mengadakan kegiatan bersih-bersih...
spot_img

Artikel Terkait