Siaga Korupsi, PT SI Gandeng KPK

kabartuban.com – Kasus korupsi yang terus menjadi tontonan di sejumlah media membuat banyak pihak semakin berhati – hati dalam menentukan sikap. Hal ini juga ditempuh oleh salah satu raksasa BUMN di negeri ini.

PT Semen Indonesia Tbk (PT SI) beberapa hari yang lalu tanda tangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan. Nota kesepahaman ditandatangani Dwi Soetjipto dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor Semen Indonesia di Jakarta.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media nasional, dalam kesempatan tersebut Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto menyatakan, “Penandatanganan itu dilakukan guna mendukung upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan,” tuturnya pada Selasa 3 Desember 2013 yang lalu.

Tidak hanya itu, Dwi Soetjipto juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kerja sama ini demi perkembangan perusahaan, sebab pengendalian gratifikasi ini dapat menekan korupsi. jika hal itu diaplikasikan dengan baik di seluruh unit kerja Semen Indonesia perusahaan akan bersih dan cepat berkembang sehingga mampu menjadi perusahaan yang kompetitif baik di kalangan nasional maupun internasional.

Setelah nota kesepahaman itu ditanda tangani, selanjutnya PT SI akan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi. “Selain itu disiapkan juga anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan, yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, ‘Training of Trainer’ (ToT), sosialisasi atau diseminasi, pemrosesan pelaporan penenerimaan hadiah atau fasilitas, serta monitoring dan evaluasi,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, isi nota kesepahaman tersebut adalah ;

1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikiasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahaan sebagaimanan dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan suap, dratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas poko dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara itu, banyak pihak di Tuban mulai mendiskusi perihal kemungkinan adanya praktek gratifikasi di tubuh perusahaan yang sedang merangsak ke penguasaan pasar Asia tersebut. Besarnya perputaran keuangan dan padatnya pekerjaan di PT SI, menimbulkan sejumlah kumungkinan. (im)

Populer Minggu Ini

Seorang Petani di Tambakboyo Nekat Gantung Diri Mengakhiri Hidupnya

kabartuban.com - Mengenaskan, Seoarang Lansia ditemukan meninggal dunia dalam...

Dana Hibah Nelayan Rp100 Juta Belum Tersentuh, Turiman Bantah Ada Potongan 30 Persen

kabartuban.com – Polemik dugaan pemotongan dana hibah untuk nelayan...

Keluhan Warga Soal Banjir Direspons, Waduk Kesamben Akhirnya Dikeruk

kabartuban.com – Setelah bertahun-tahun tak tersentuh perbaikan dan menjadi...

Wabup Tuban Berangkatkan 751 Calon Haji Kloter 69 dan 70

kabartuban.com – Sebanyak 751 jemaah calon haji (JCH) asal...

Minibus Simas Ganteng Terlibat Kecelakaan Maut di Jenu, Satu Remaja Tewas

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di...
spot_img

Artikel Terkait