Siaga Satu, Aparat Amankan KPU Tuban

shabarakabartuban.com – Terkait pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta tentang sengketa Pilpres, penjagaan oleh aparat juga tampak di Tuban. Aparat kepolisian dari satuan Shabara Polres Tuban, terlihat berjaga-jaga di sejumlah tempat, seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu, serta gudang logistik KPU, Kabupaten Tuban, Kamis (21/8/2014).

Pengamanan yang dilaksanakan pihak kepolisian tersebut, sebagai langkah antisipasi tindakan yang tidak diinginkan, akibat ketidakpuasan beberapa pihak, paska pengambilan keputusan sengketa Pilpres, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Kasat Shabara Polres Tuban, AKP Yani Susilo, saat ditemui sejumlah wartawan di depan kantor KPU menyampaikan “Siaga satu ini sebagai antisipasi, kita melakukan penjagaan di sejumlah tempat, satu pleton pasukan Shabara kita tempatkan di KPU, dan beberapa personil berjaga-jaga di gedung logistik KPU dan Panwas,  menjelang dibacakannya hasil keputusan gugatan Pilpres di MK”

Lebih lanjut Yani mengungkapkan, pengamanan akan terus dilakukan jajarannya, hingga situasi dinyatakan aman, kalau dipusat aman dan tidak ada gejolak terkait Pilpres, pihaknya baru menarik pasukan.

“Kami yakin Tuban aman, kalau dipusat juga aman, dan kita akan menarik personil, kalau kondisi sudah benar-benar kondusif” ujarnya.

Sementara itu, terkait pembukaan kotak suara, salah seorang Komisioner KPU, mengutarakan telah sesuai prosedur dan atas rekomendasi MK. Di samping itu, tidak ada perubahan  antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah surat suara, sampai perolehan kedua calon.

“Pembukaan kotak telah sesuai prosedur, dan hasilnyapun sama, tidak ada perubahan, mulai dari jumlah DPT, surat suara yang digunakan hingga perolehan kedua calon pasangan Presiden tetap sama” terang Yayuk.

Karena tidak adanya perubahan hasil DPT, surat suara serta hasil perolehan suara, pihaknya  yakin, tidak ada pemungutan suara ulang.

“Kami berkeyakinan tidak ada pemungutan suara ulang, karena apa yang kita jalani telah sesuai prosedur yang ada, ditingkat PPK tidak ada yang keberatan, saksi propinsi pun bisa menerima” pungkasnya. (Pul)

Populer Minggu Ini

Satreskrim Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel, Sebagian pelaku Karyawan Perusahaan

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sebanyak 73 Personil Diterjunkan

kabartuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Artikel Terkait