Silang Pendapat Warga Tuban Terkait SE Halal Bi Halal

3
ilustrasi foto halal bihalal

kabartuban.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan SE yang terbit pada 22 April 2022 ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. Repoter berulang kali menghubungi Sekda Tuban Budi Wiyana, namun pesan pertanyaan hanya diabaikan saja.

Sementara itu, masyarakat Tuban memiliki banyak pendapat dan tanggapan. diantaranya Wati (35) yang tinggal di daerah Baturetno mengatakan jika dirinya dan keluarganya akan menggelar open house, karena pandemic Covid-19 tahun lalu sudah membuat semua orang harus diam di rumah saja pada Hari Raya Idul Fitri, Rabu (27/04/2022).

“Sama saja tahun lalu saya tetap menerima tamu untuk bermaaf-maafan, Cuma bedanya tahun lalu tidak ada jabat tangan dan wajib pakai masker. Bedanya tahun ini ya biasa aja tidak pakai masker atau prokes ketat gitu karena Corona juga udah hilang,” terang ibu pemilik toko kelontong tersebut.

Berbeda dengan Dedi (38) yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut akan tetap merapkan prokes yang ketat seperti tahun sebelumya, “Ya walaupun Tuban sudah level 1 tapi tetap harus hati-hati, dimana saya bersama keluarga selalu pakai double masker dan menyediakan handsanitizer di depan pintu seperti itu,” ucap bapak 2 anak tersebut.

Adapun, SE tersebut mengatur empat poin sebagai berikut:

Pertama, Gubernur dan Bupati/Walikota memberikan atensi pelaksanaan halal bi halal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (Prasmanan).

Keempat, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol Kesehatan (Prokes), sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. (hin/im)

/