SK Yayasan Manba’il Futuh Menuai Protes

963

kabartuban.com- Surat Keputusan Yayasan Manba’il Futuh (Yadikma) tentang pemberhentian jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Jenu menuai protes dari siswa – siswi sekolah tersebut. Dalam SK nomor : YP.m./99/044/V/2012 tersebut meyebutkan terhitung sejak tanggal 30 Mei 2012 menghentikan Ni’amul Huda sebagai Kepala Sekolah SMKN I Jenu di PP Manba’il Futuh secara hormat. Isi SK tersebut juga mencabut SK Yadikma Nomor : YP.m./99/029/SK/VI/2009, yang berisi keputusan masa jabatan Ni’amul Huda selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan 30 Juni 2014.

Hari ini Kamis (31/05), ratusan siswa – siswi SMKN 1 Jenu menggelar Demontrasi di SMKN 1 Tuban yang merupakan afiliasi dari SMKN 1 Jenu. Siswa – siswi tersebut tidak terima dengan pemecatan Kepala Sekolah mereka yang dilakukan oleh Yadikma. Status SMKN 1 Jenu merupakan cabang dari SMKN 1 Tuban,  meskipun pengelolaan sekolah tersebut diserahkan kepada Yadikma.

Dengan keluarnya SK pemberhentian Kepala Sekolah dari pihak yayasan, membuat siswa – siswi merasa prosedur formal sekolah tidak jelas (tumpang tindih antara Yayasan dan SMKN 1 Tuban) dan khawatir jika status Negeri berubah menjadi swasta dengan penguasaan sekolah oleh pihak yayasan. Demo kali ini juga menuntut sekolah mereka tetap berstatus Negeri, “Sekolah kita harus tetap Negeri mengikuti SMKN 1 Tuban, jangan sampai berubah swasta,” kata salah seorang siswa.

Kepala Sekolah SMKN 1 Tuban Gatot Sudjito dan perwakilan Yadikma serta pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menemui demonstran dan melakukan mediasi. Dengan kawalan kepolisian, perwakilan Yayasan Manba’il Futuh KH. Arifudin mengatakan, “Pemberhentian dari pihak yayasan sudah memenuhi prosedur dengan beberapa pertimbangan yang dilakukan yayasan.”

Saat terjadi sedikit perdebatan, Lebih lanjut KH.Arifuddin menandaskan, “Semua itu sudah sesuai dengan prosedur yayasan dan rapat internal, jadi tidak benar jika pihak yayasan memecat secara sepihak,”

Di lain pihak, Nasrul Haki, sopir bus SMKN I Jenu yang juga adik dari Ni’amul Huda (Kepala Sekolah yang diberhentikan) membantah jika proses pemecatan  itu sudah sesuai prosedur, “Pemberhentian Yayasan itu sepihak, Seharusnya rapat yang dilakukan ada pleno atau voting pemutusan, nyatanya itu tidak dilakukan oleh yayasan,” kata Nasrul.

Setelah mendapatkan pengarahan dari pihak Yadikma, demonstran yang terdiri dari siswa – siswi SMKN 1 Jenu itu pun membubarkan diri. (iim)

/