Spesialis Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polisi

Tuban-20140922-03173kabartuban.com – Dua orang  tersangka spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor),  berhasil dibekuk oleh Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tuban.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama, Ahmad Arifin (25), warga Desa Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, dan Hidayat (38), asal Desa Sidorejo Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang,

Dari informasi yang didapat kabartuban.com, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, mempunyai peran yang berbeda, Arifin berperan sebagai pencuri, sedangkan Hidayat menjadi penada motor curian yang dilakukan Arifin beserta temanya, yang hingga kini masih buron.

Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, saat diwawancarai awak media. Senin (22/9/14) mengungkapkan “Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka, satunya adalah penada hasil motor curian, dan tersangka Arifin, sebagai eksekutor pencurian, setiap kali tersangka melakukan aksinya, selalu ditemani Masduki alias Ambon, yang tidak lain adalah pelaku lama, yang hingga kini masih buron”

Lebih lanjut Kapolres juga menyampaikan, kedua tersangka berhasil dibekuk setelah sebelumnya, aparat kepolisian mendapat laporan dari Suhadi warga Sidomulyo Kecamatan Bancar,  terkait  sepeda motornya yang hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian dari Satreskrim Polres Tuban,  berhasil mengetahui keberadaan tersangka, anggota melakukan pengejaran, dan akhirnya satu orang tersangka pencurian serta seorang penada motor curian berhasil kita tangkap, sementara satu tersangka pencurian yang lain masih buron”

Selain berhasil menangkap  dua tersangka, Polres Tuban, juga mengamankan tujuh motor hasil kejahatan para tersangka,  menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Tuban, dan plat nopol palsu, serta sejumlah STNK palsu.

“Kita juga mengamankan tujuh buah motor hasil kejahatan, para tersangka, modus tersangka Arifin bersama temannya, ini Masduki alias Ambon, jalan-jalan memasuki area jalan persawahan, salah satu dari mereka mengambil motor yang ditinggal pemiliknya disawah atau tegalan, yang kebetulan diparkir dipingir jalan, tersangka kemudian merusak kunci sepeda motor dengan mengunakan kunci T” tutur Kapolres Tuban.

Akibat kejahatannya tersebut,  tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Pul)

Populer Minggu Ini

Dua Kuasa Hukum Saling Bantah Penerapan Pasal di Kasus Perusakan Pagar Warga Mlangi

kabartuban.com – Perselisihan terkait dugaan perusakan pagar dalam pembangunan...

Tersangka Kasus Perusakan Pagar Milik Warga Widang Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka

kabartuban.com – Proses hukum terkait kasus perusakan pagar warga...

Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Motor

kabartuban.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban...

Baru Check-in Kos Harian di Tuban, Wanita Asal Bojonegoro Meninggal Dunia

kabartuban.com – Seorang wanita bernama Wiwik Agustina (39), warga...

Kecelakaan di Bancar Akibatkan Satu Nyawa Melayang

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah...
spot_img

Artikel Terkait