Tanah Disita Pengadilan Negeri, Kuasa Hukum Lapor MA

1095

kabartuban.com – Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Indonesia, oleh kuasa hukum tergugat Nur Aziz. Pasalnya, mereka dituduh tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Hakim saat menangani perkara sengekata tanah warisan.

Selain itu, kuasa hukum tergugat juga mengadukan hal yang sama kepada Choiroel Fathah selaku Panitera PN Tuban dan Sulistiyono selaku Juru Sita, hal itu dikarenakan dugaan pelangaran dalam pelaksanaa sita jaminan pada 23 objek sengketa tanah yang telah dilakukan Rabu kemarin, (7/6/2017).

“Kita telah mengirim pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran – pelanggaran dalam pelaksanaan sita jaminan di objek sengekata tanah,” terang Nur Aziz, Sabtu, (10/6/2017).

Nur Aziz menyoroti bahwa penetapan Majelis Hakim tentang sita jaminan pada 30 Mei 2017 dengan nomor 03/Pdt.G/2017/PN.Tbn, telah cacat formil. Sebab orang yang telah meninggal dunia dijadikan oleh pemohon untuk mengajukan sita jaminan dalam perkara tersebut.

“Kita temukan ada sekitar 16 orang yang telah meninggal dunia yang dijadikan oleh pemohon untuk mengajukan sita jaminan dalam sengekata tanah. Itu jelas menyalahi aturan, karena orang meninggal ikut-ikutan melakukan gugatan dalam perkara ini,” beber pengacara berkaca mata itu.

Lebih lanjut, sampai dengan pelaksanaan sita jaminan terhadap 23 objek sengekata tanah, para tergugat juga tidak mendapatkan surat pemberitahuan tentang adanya pelaksanaan itu. Kemudian surat pemberitahuan baru dikirim lewat kantor pos setelah proses penyitaan selesai.

“Kita terima surat pemberitahuan itu keesokan harinya (kamis, red), dengan bukti pengiriman surat dari pos tertanggal 7 Juni 2016 dan pukul 15.19 Wib. Cara seperti itu sangat tidak dibenarkan. Kerana sebelum proses pelaksanaan sita jaminan di mulai, saya juga telah mengajukan keberatan, tetapi pihak Panitera mengabaikan,” terang Nur Aziz.

Setelah selesai proses penyitaan selesai, ia mengaku tidak diijinkan meminta berita acara dari pelaksanaan sita jamian dengan alasan masih perbaikan berita acara. Dengan kondisi itu, dia meminta supaya Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan pemeriskanan terhadap perkara itu.

“Kita juga meminta diberikan sangsi tegas terhadap majelis Hakim, panitera, dan juru sita, jika terbukti ada pelanggaran,” terangnya sambil menunjukan surat pengaduan.

Sementara itu, Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma, mengungkapkan bahwa pengaduan itu menjadi hak semua warga negara. Namun, dalam proses penetapan sita jaminan, Hakim Pengadilan Negeri Tuban telah sesuai prosedur.

“Pada pokok penetapan sita jaminan terhadap sengekata tanah, itu telah sesuai prosedur,” terang Donovan. (dur)

/