Tanggapi Pemasangan Banner di Pohon, Kadis PMPTSP: Tidak Ada Pembenaran!

21
Pemasangan banner di pohon Jalan Hayam Wuruk, Tuban.

kabartuban.com – Pemasangan banner yang dilakukan dengan memaku pohon merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan. Hal tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Endah Nurul Komariyati mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak berizin, sehingga aparat khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban berhak menindak dengan menurunkan banner tidak berizin tersebut.

“Kalau yang tidak maka itu tidak berizin, jadi boleh aparat menurunkan itu bisa. Kalaupun itu berizin kita memberikan batas waktu,” terangnya saat di wawancarai secara langsung, Selasa (14/06/2022).

Menurutnya, pemberian izin dari DPMPTSP tersebut ditandai dengan adanya logo pada ujung kanan bawah dan adanya stempel resmi dari dinas terkait yang diletakkan di bawah pojok kanan. Pemberian izin pemasangan banner tersebut juga terdapat batas waktu pemasangan, di mana batas tersebut memiliki rentang waktu 2 hari, 1 minggu, hingga 1 bulan. Hal tersebut dapat terlihat di stempel yang bertuliskan durasi pemasangan banner

Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang banner agar memasang pada tempat yang sudah disediakan dan tidak memasang di pohon. Menurutnya, tidak ada pembenaran ketika memasang banner promosi dengan memaku di pohon.

“Untuk yang berizin saya berharap untuk tidak memasang di pohon, karena pohon itu untuk tumbuh sebesar itu kita butuh waktu tidak sebentar atau butuh puluhan tahun supaya pohon itu tumbuh besar, tegasnya. (hin/dil)

/