Tanggapi Pemasangan Banner di Pohon, Kadis PMPTSP: Tidak Ada Pembenaran!

kabartuban.com – Pemasangan banner yang dilakukan dengan memaku pohon merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan. Hal tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Endah Nurul Komariyati mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak berizin, sehingga aparat khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban berhak menindak dengan menurunkan banner tidak berizin tersebut.

“Kalau yang tidak maka itu tidak berizin, jadi boleh aparat menurunkan itu bisa. Kalaupun itu berizin kita memberikan batas waktu,” terangnya saat di wawancarai secara langsung, Selasa (14/06/2022).

Menurutnya, pemberian izin dari DPMPTSP tersebut ditandai dengan adanya logo pada ujung kanan bawah dan adanya stempel resmi dari dinas terkait yang diletakkan di bawah pojok kanan. Pemberian izin pemasangan banner tersebut juga terdapat batas waktu pemasangan, di mana batas tersebut memiliki rentang waktu 2 hari, 1 minggu, hingga 1 bulan. Hal tersebut dapat terlihat di stempel yang bertuliskan durasi pemasangan banner

Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang banner agar memasang pada tempat yang sudah disediakan dan tidak memasang di pohon. Menurutnya, tidak ada pembenaran ketika memasang banner promosi dengan memaku di pohon.

“Untuk yang berizin saya berharap untuk tidak memasang di pohon, karena pohon itu untuk tumbuh sebesar itu kita butuh waktu tidak sebentar atau butuh puluhan tahun supaya pohon itu tumbuh besar, tegasnya. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Festival Alam Lestari: Jurnalis Targetkan Tanam 10.000 Pohon dan Tebar 10.000 Benih Ikan Lokal di Tuban

kabartuban.com - Komunitas jurnalis yang tergabung dalam (RPS) akan...

Tahanan Kasus Pencabulan Diduga ODGJ Kambuh di Sel, Proses Rujukan ke RSJ Menur Terkendala Birokrasi

kabartuban.com - Seorang tahanan yang menjadi tersangka kasus dugaan...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Picu Getaran, Warga Mengeluh Rumah Retak dan Lingkungan Terdampak

kabartuban.com - Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan bagian...

Diduga Jual Pacar 15 Tahun Rp300 Ribu, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

kabartuban.com - Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan...

Investasi Rp1,4 Triliun, Dermaga Baru Pabrik Semen Tuban Siap Dongkrak Ekspor hingga 1 Juta Ton per Tahun

kabartuban.com - Proyek pengembangan fasilitas dermaga dan produksi di...

Artikel Terkait