kabartuban.com – Kesabaran Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban terhadap kabel-kabel provider yang semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya mencapai batas. Memasuki awal 2026, penertiban dipastikan akan dilakukan setelah tenggat waktu yang diberikan kepada para penyedia layanan internet resmi dinyatakan berakhir.
Langkah tegas ini bukan keputusan mendadak. Sejak Juli 2025 lalu, Pemkab Tuban telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 yang ditujukan kepada seluruh asosiasi, operator, hingga pelaku industri internet di Tuban. Isinya jelas, kabel provider yang menempel di tiang PJU harus segera dirapikan dan dipindahkan.
Dalam surat tersebut, para provider diminta membangun tiang sendiri dan tidak lagi memanfaatkan fasilitas PJU yang merupakan aset pemerintah daerah. Bahkan, waktu yang diberikan terbilang panjang, hingga akhir tahun 2025.
Namun hingga memasuki Januari 2026, pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, mengungkapkan masih ada sejumlah provider yang belum mematuhi aturan. Kabel-kabel milik mereka masih tampak bergelantungan di sejumlah titik, baik di kawasan perkotaan maupun ruas jalan strategis lainnya.
“Saat ini kami masih melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang kabel providernya belum dirapikan,” ujar Slamet saat ditemui di kantor DLHP Tuban, Selasa (6/1/2026).
Setelah pemetaan selesai, DLHP akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Penindakan di lapangan juga akan dibarengi dengan sosialisasi ulang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Tenggat waktunya sudah habis. Karena itu, penertiban akan kami lakukan secepatnya. Targetnya bulan Januari ini,” tegasnya.
Meski demikian, Slamet menegaskan penertiban tidak akan dilakukan secara serampangan. Faktor keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama, mengingat posisi tiang PJU umumnya berada di bahu jalan yang padat lalu lintas.
“Kami tidak bisa asal mencopot. Prosesnya harus aman, jangan sampai justru membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.
Untuk itu, DLHP akan terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penataan berjalan tertib, aman, dan minim gangguan. Penertiban ini diharapkan tak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga mengurangi potensi risiko kecelakaan akibat kabel yang semrawut. (fah)
