kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas Polres Tuban akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait menerapkan denda dua kali lipat kepada pelanggar yang melintasi Jalur Satu Arah (SSA) yaitu tepatnya di Jalan Basuki Rachmad. Hal tersebut lantaran masih banyak masayarakat yang masih melanggar.
“Kita akan beri denda dua kali lipat, penerapan denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, karena rata-rata sudah mengetahui aturan, namun tetap melintas dari barat ke timur,” terang Kasat Lantas, AKP Dhino Indra kepada kabartubancom, Sabtu (10/9/2016).
Masih terang Dhino, sejak diterapkannya jalur SSA per tanggal 1 September 2016 lalu, pelanggar yang melintas di jalur Basuki Rachmad dari barat ke timur sampai hari ini masih berkisar di atas seratus pelanggar setiap hari. Hal Ini yang menjadi catatan sebab sosialisasi juga sudah dilakukan sebelum penerapan satu arah selama lebih dari satu bulan.
“Paling tidak sampai evaluasi, penindakan dilakukan dalam waktu tidak lama lagi. Setelah evaluasi dirasa sudah cukup, nanti akan kami kordinasikan dengan pengadilan Negeri,” paparnya.
Dhino menambahkan, pihaknya meminta penguna jalan agar menaati aturan lalu lintas yang berlaku, selain itu pengguna kendaraan agar memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang.(har)
“jangan karena ingin cepat, langsung nekat menerobos jalur yang berlawanan, Jangan menjadi alasan tidak tahu, karena rambu-rambunya sudah terpasang,” tutup Dhino.