kabartunan.com – Akibat terlalu lama menganggur, pria yang bernama Dedi (22) seorang warga asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban nekat mencuri tabung gas LPG berukuran 3 KG. akibat dari ulahnya, pria muda itu akhirnya harus mendekam di jeruji besi.
Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Jumat (11/04/2025), Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Karena aksi pelaku terekam kamera CCTV dan disebarkan melalui medsos.
“Setelah video tersebar di medsos, kemudian terdapat warga yang mengetahui identitas pelaku, kemudian pelaku tersebut diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada kami,” ungkap IPDA Rudy Kanit Jatanras/Pidum Satreskrim polres Tuban.
Dijelaskan Rudy, pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor sembari mencari target toko yang kosong atau tidak dijaga oleh pemiliknya. Bahkan pelaku sempat menyamar menjadi pembeli, setelah dirasa aman kemudian pelaku langsung mengambil gas LPG tersebut.
“Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh TKP di wilayah kabupaten Tuban,” terangnya.
Ke tujuh tempat sasarannya yaitu meliputi, di Desa Senori pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, dan menggasak masing-masing 3 dan 4 tabung, sehingga total 7 tabung LPG berhasil dibawa kabur. Desa Bogorejo pelaku mencuri di dua titik dengan total 6 tabung LPG yang hilang, masing-masing 4 dan 2 tabung.
Kemudian di Desa Sambonggede sebanyak 4 tabung LPG, Desa Temandang pelaku berhasil membawa kabur 2 tabung LPG, dan di Desa Mandirejo Sebanyak 4 tabung LPG turut raib digondol pelaku.
Dari pengakuan pelaku kepada awak media, Dedi mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah lama menganggur dan hanya mengandalkan pekerjaan serabutan untuk menafkahi keluarganya. Kondisi tersebut membuatnya terdesak hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan mencuri tabung LPG.
“Saya mengambil LPG ketika tidak ada pekerjaan, dan saya bekerja seadanya atau harian,” Kata pelaku.
Akibat ulahnya pelaku terjerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik toko atau warung penyedia gas untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengamanan fisik di lokasi penyimpanan tabung gas. (fah)