Terjepit Ekonomi, Warga Pongpongan Nekat Gasak Gas LPG

kabartunan.com – Akibat terlalu lama menganggur, pria yang bernama Dedi (22) seorang warga asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban nekat mencuri tabung gas LPG berukuran 3 KG. akibat dari ulahnya, pria muda itu akhirnya harus mendekam di jeruji besi.

Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Jumat (11/04/2025), Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Karena aksi pelaku terekam kamera CCTV dan disebarkan melalui medsos.

“Setelah video tersebar di medsos, kemudian terdapat warga yang mengetahui identitas pelaku, kemudian pelaku tersebut diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada kami,” ungkap IPDA Rudy Kanit Jatanras/Pidum Satreskrim polres Tuban.

Dijelaskan Rudy, pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor sembari mencari target toko yang kosong atau tidak dijaga oleh pemiliknya. Bahkan pelaku sempat menyamar menjadi pembeli, setelah dirasa aman kemudian pelaku langsung mengambil gas LPG tersebut.

“Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh TKP di wilayah kabupaten Tuban,” terangnya.

Ke tujuh tempat sasarannya yaitu meliputi, di Desa Senori pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, dan menggasak masing-masing 3 dan 4 tabung, sehingga total 7 tabung LPG berhasil dibawa kabur. Desa Bogorejo pelaku mencuri di dua titik dengan total 6 tabung LPG yang hilang, masing-masing 4 dan 2 tabung.

Kemudian di Desa Sambonggede sebanyak 4 tabung LPG, Desa Temandang pelaku berhasil membawa kabur 2 tabung LPG, dan di Desa Mandirejo Sebanyak 4 tabung LPG turut raib digondol pelaku.

Dari pengakuan pelaku kepada awak media, Dedi mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah lama menganggur dan hanya mengandalkan pekerjaan serabutan untuk menafkahi keluarganya. Kondisi tersebut membuatnya terdesak hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan mencuri tabung LPG.

“Saya mengambil LPG ketika tidak ada pekerjaan, dan saya bekerja seadanya atau harian,” Kata pelaku.

Akibat ulahnya pelaku terjerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik toko atau warung penyedia gas untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengamanan fisik di lokasi penyimpanan tabung gas. (fah)

Populer Minggu Ini

Tambang Ilegal Kian Merajalela, Aktivis Lingkungan Geruduk Pemkab Tuban

kabartuban.com – Aktivitas tambang pasir silika ilegal yang semakin...

Dump Truk Tabrak Pemotor di Jenu, Satu Korban Meninggal Dunia di Tempat

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan...

Kepsek Bantah Skorsing Siswa yang Ambil Video Belatung MBG, Sebut Hanya Pembinaan

kabartuban.com – Temuan larva dalam porsi Makanan Bergizi Gratis...

Berkedok Toko Alat Pancing, Satpol PP Tuban Gerebek Penjual Miras di Parengan

kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan...

Forum Anak Tuban Gencarkan Edukasi P4GN dan P2SP

kabartuban.com – Forum Anak Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Program...
spot_img

Artikel Terkait