Tidak Ada Tindakan, Pelanggar Lalin Tuban Ditegur Dengan Tanda Janur Kuning

5
sanksi teguran pelanggar lalu lintas

kabartuban.com – Pada momen arus Mudik Lebaran 2022 ini, Polres Tuban memberikan tanda berupa “Janur Kuning” kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini merupakan langkah inovatif sebagai tindakan represif dan edukatif, atau beban moral kepada para pengendara yang sekiranya melaggar lalu lintas.

Pemasangan Janur Kuning tersebut dilakukan oleh Polisi Tuban dalam operasi Ketupat 2022 menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPTU Jamhari Mukti mengatakan, tanda janur kuning tersebut diberikan sebagai edukasi kepada para pengendara.

“Itu kan kegiatan edukasi, jadi kita ndak nindak cuma beban moral aja. Perintahnya dari pak Dir bahwa pada operasi ketupat ini kita tidak boleh nindak. Namun, alternatifnya kita pakai janur kuning supaya masyarakat sendiri sadar,” terang Jamhari, Selasa (22/04/2022)

Lebih lanjut Jamhari mengatakan, penandaan jalur kuning pada kendaraan pemudik yang melakukan pelanggaran lalu lintas merupakan instruksi dari Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur selama berlangsungnya Operasi Ketupat Semeru 2022.

”Kita himbau juga agar masyarakat tetap berhati-hati, kita beritahu jika jalan ini berlubang atau blackspot seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pelanggar lalu lintas yang ditemui wartawan kabartuban.com membenarkan dirinya mendapatkan Janur Kuning karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Warga Tuban bernama Joko tersebut menyadari kesalahannya dan menganggap hal itu sebagai pelajaran.

”Iya (dapat tanda Janur Kuning). Saya dihimbau karena tidak membawa SIM dan disuruh untuk berhati-hati, lalu dipasangi Janur Kuning. Cuma ya ini bisa jadi pelajaran untuk saya agar menaati peraturan yang ada,”ucapnya.(Hin/Im)

/