Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Awal, Tiga Kades Tolak Perpanjangan Kontrak EMCL

kabartuban.com – Terkait perpanjangan kontrak pipa tanam untuk Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kecamatan Palang, tiga kepala desa setempat menolak perpanjangan kontrak yang diajukan oleh pihak Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL), pasalnya, perpanjangan kontrak tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dari data yang dihimpun kabartuban.com, ketiga Kades tersebut adalah, Kades Pucangan Muhammad Syafii, Kades Lerankulon Parlin, dan Kades Glodog Sujianto. Mereka menolak karena mengangap tidak sesuai perjanjian awal, yang mana  perjanjian awal kontrak TKD telah disepakati  per tiga tahun, namun saat ini pihak EMCL meminta per satu tahun.

”Sesuai dengan kesepakatan awal, kontrak 3 tahun dengan perjanjian yang sama, tapi rencana ini masih digodok karena kita belum tandatangan,” terang Kades Pucangan, Muhammad Syafii kepada kabartuban.com, Selasa (7/9/2016).

Masih terang Syafi’i, ketika perpanjangan kontrak tersebut dirubah, dia mengaku akan berdampak pada pembangunan desa yang mana harus merombak kembali dokumen Desa yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Ndak mungkin kita merombak lagi, karena program-program desa kan sudah kita susun di RPJMDes, RKP, dan APBDes, jadi kami menolak, kami menghendaki kontrak seperti semula” pungkasnya.

Dikatakan oleh Syafi’i, selain Sewa TKD, permasalahan lain yang membuat pihaknya menolak atas perpanjangan kontrak adalah Fasiltas Umum (Fasum) di antaranya, saluran air, sungai, dan jalan petani  yang sampai saat ini  belum diperbaiki,

”Fasum yang di perjanjian awal akan ada pengembalian fungsi lahan, tapi setelah dipakai ditinggal dan tidak diperbaiki, dan akhirnya pihak desa dan masyarakat yang memperbaiki,” pungkasnya.

Diketahui, Pihak EMCL menyewa tanah khas desa (TKD) Desa Pucangan untuk menanam pipa luasnya sekitar 12.000 meter persegi, di Desa Lerankulon sekitar 8.500 meter persegi, dan di Desa Glodog seluas sekitar 1.000 meter persegi.

Sementara itu, juru bicara EMCl, Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi via ponselnya, belum ada balasan hingga berita ini diunggah.(har)

Populer Minggu Ini

Teror Begal Seksual Resahkan Warga Rengel, Polisi Imbau Korban Segera Lapor

kabartuban.com– Aksi begal Payudara kembali meresahkan warga di kawasan...

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Termasuk Tuban

kabartuban.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui...

Kecelakaan Motor dan Truk di Jalan Tuban–Bancar, Dua Korban Tewas

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban–Bancar,...

Kecelakaan di Jalan Tuban-Widang, Lima Orang Luka-luka Akibat Tabrakan Toyota Rush dan Truk Tronton

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban–Widang,...

Tingkatkan Kompetensi Tukang, Pabrik Semen Tuban Gelar Pelatihan dan Kunjungan Edukatif

kabartuban.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak perusahaan...
spot_img

Artikel Terkait