Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Awal, Tiga Kades Tolak Perpanjangan Kontrak EMCL

kabartuban.com – Terkait perpanjangan kontrak pipa tanam untuk Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kecamatan Palang, tiga kepala desa setempat menolak perpanjangan kontrak yang diajukan oleh pihak Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL), pasalnya, perpanjangan kontrak tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dari data yang dihimpun kabartuban.com, ketiga Kades tersebut adalah, Kades Pucangan Muhammad Syafii, Kades Lerankulon Parlin, dan Kades Glodog Sujianto. Mereka menolak karena mengangap tidak sesuai perjanjian awal, yang mana  perjanjian awal kontrak TKD telah disepakati  per tiga tahun, namun saat ini pihak EMCL meminta per satu tahun.

”Sesuai dengan kesepakatan awal, kontrak 3 tahun dengan perjanjian yang sama, tapi rencana ini masih digodok karena kita belum tandatangan,” terang Kades Pucangan, Muhammad Syafii kepada kabartuban.com, Selasa (7/9/2016).

Masih terang Syafi’i, ketika perpanjangan kontrak tersebut dirubah, dia mengaku akan berdampak pada pembangunan desa yang mana harus merombak kembali dokumen Desa yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Ndak mungkin kita merombak lagi, karena program-program desa kan sudah kita susun di RPJMDes, RKP, dan APBDes, jadi kami menolak, kami menghendaki kontrak seperti semula” pungkasnya.

Dikatakan oleh Syafi’i, selain Sewa TKD, permasalahan lain yang membuat pihaknya menolak atas perpanjangan kontrak adalah Fasiltas Umum (Fasum) di antaranya, saluran air, sungai, dan jalan petani  yang sampai saat ini  belum diperbaiki,

”Fasum yang di perjanjian awal akan ada pengembalian fungsi lahan, tapi setelah dipakai ditinggal dan tidak diperbaiki, dan akhirnya pihak desa dan masyarakat yang memperbaiki,” pungkasnya.

Diketahui, Pihak EMCL menyewa tanah khas desa (TKD) Desa Pucangan untuk menanam pipa luasnya sekitar 12.000 meter persegi, di Desa Lerankulon sekitar 8.500 meter persegi, dan di Desa Glodog seluas sekitar 1.000 meter persegi.

Sementara itu, juru bicara EMCl, Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi via ponselnya, belum ada balasan hingga berita ini diunggah.(har)

Populer Minggu Ini

Honorer Non-Database di Tuban Mengeluh: Janji Manis PPPK Paruh Waktu Berujung Outsourcing

kabartuban.com - Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Tuban...

Warga Kepohagung Geruduk Balai Desa, Desak Kasus Dugaan Penyelewengan Rp1,1 Miliar Dituntaskan

kabartuban.com – Sejumlah warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Tuban,...

Kurang Hati-hati Saat Berbelok, Warga Kerek Tewas Usai Tabrakan di Jalan Jarorejo

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara...

Aktivitas Lalu Lintas Menuju Dermaga PT SIG Tuban Disorot Warga

kabartuban.com – Aktivitas lalu lintas menuju dermaga PT Semen...

Warga Tuban Kena Blacklist 5 Tahun Usai Ketahuan Bawa Rombongan Ilegal ke Ranu Kumbolo

kabartuban.com – Seorang pemandu wisata asal Tuban, Chintami Mutiara...
spot_img

Artikel Terkait