Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Awal, Tiga Kades Tolak Perpanjangan Kontrak EMCL

kabartuban.com – Terkait perpanjangan kontrak pipa tanam untuk Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kecamatan Palang, tiga kepala desa setempat menolak perpanjangan kontrak yang diajukan oleh pihak Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL), pasalnya, perpanjangan kontrak tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dari data yang dihimpun kabartuban.com, ketiga Kades tersebut adalah, Kades Pucangan Muhammad Syafii, Kades Lerankulon Parlin, dan Kades Glodog Sujianto. Mereka menolak karena mengangap tidak sesuai perjanjian awal, yang mana  perjanjian awal kontrak TKD telah disepakati  per tiga tahun, namun saat ini pihak EMCL meminta per satu tahun.

”Sesuai dengan kesepakatan awal, kontrak 3 tahun dengan perjanjian yang sama, tapi rencana ini masih digodok karena kita belum tandatangan,” terang Kades Pucangan, Muhammad Syafii kepada kabartuban.com, Selasa (7/9/2016).

Masih terang Syafi’i, ketika perpanjangan kontrak tersebut dirubah, dia mengaku akan berdampak pada pembangunan desa yang mana harus merombak kembali dokumen Desa yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Ndak mungkin kita merombak lagi, karena program-program desa kan sudah kita susun di RPJMDes, RKP, dan APBDes, jadi kami menolak, kami menghendaki kontrak seperti semula” pungkasnya.

Dikatakan oleh Syafi’i, selain Sewa TKD, permasalahan lain yang membuat pihaknya menolak atas perpanjangan kontrak adalah Fasiltas Umum (Fasum) di antaranya, saluran air, sungai, dan jalan petani  yang sampai saat ini  belum diperbaiki,

”Fasum yang di perjanjian awal akan ada pengembalian fungsi lahan, tapi setelah dipakai ditinggal dan tidak diperbaiki, dan akhirnya pihak desa dan masyarakat yang memperbaiki,” pungkasnya.

Diketahui, Pihak EMCL menyewa tanah khas desa (TKD) Desa Pucangan untuk menanam pipa luasnya sekitar 12.000 meter persegi, di Desa Lerankulon sekitar 8.500 meter persegi, dan di Desa Glodog seluas sekitar 1.000 meter persegi.

Sementara itu, juru bicara EMCl, Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi via ponselnya, belum ada balasan hingga berita ini diunggah.(har)

Populer Minggu Ini

Nasib Ratusan Pekerja Kebersihan SIG Menggantung, Akses Diblokir, Kompensasi Mandek

kabartuban.com – Ratusan pekerja kebersihan di PT Semen Indonesia...

Kepulangan Haru Jemaah Haji Tuban, Disambut Keluarga Sejak Sore

kabartuban.com – Sebanyak 759 jemaah haji asal Kabupaten Tuban...

Patroli Hunting Sistem Satlantas Polres Tuban Jaga Ketertiban di Perbatasan Tuban-Lamongan

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

Kabel Tak Berizin Cemari Langit Tuban, Pemda: Tak Jelas Siapa Pemiliknya

kabartuban.com – Keindahan Kota Tuban yang dihiasi deretan pepohonan...

HMI Tuban Resmi Dilantik, Siap Kawal Pembangunan dan Jadi Penjaga Budaya di Era Digital

kabartuban.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kohati...
spot_img

Artikel Terkait