Tiga Pengantar Surat Ternyata DPO Polres

kabartuban.com – Tiga orang yang ditahan Polres Tuban, saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi Jum’at (22/3/2019) siang, masih berstatus saksi. Petugas masih akan menyelidiki dugaan pengerusakan terhadap tiga orang yang saat ini masih ditahan.

“Ini masih di periksa, dan statusnya masih saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mujiat Priambodo kepada awak media, Sabtu (23/3/2019).

Adapun penahanan terhadap tiga orang tersebut, terkait dugaan pengerusakan terhadap Patok tanah milik warga Dusun Boro, Desa Wadung yang akan di bebaskan untuk proyek kilang Tuban.

“Ketiga merupakan DPO kami dan kemarin dua orang menyerahkan surat, dan satu kami jemput paksa dirumahnya, untuk kemudian kami periksa sebagai saksi” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari enam desa di wilayah Kecamatan Jenu yang menjadi ring satu kilang minyak, ngeluruk Markas Polres Tuban Jum’at malam. Mereka menuntut tiga warga yang berinisial M, S dan D untuk segera dibebaskan, karena mereka beranggapan ketiganya tidak bersalah dan harus segera di bebaskan. (Dur/Rul) 

Populer Minggu Ini

Persatu Tuban Awali Liga 4 dengan Gemilang, Jinakkan Bojonegoro FC 2-0 di Kandang Sendiri

kabartuban.com - Persatu Tuban membuka petualangannya di Liga 4...

Pola Cuaca Masih Labil, Potensi Cuaca Ekstrem Bertahan hingga Februari

kabartuban.com - kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Tuban,...

Kasus Dugaan Salah Tangkap, Delapan Anggota Polres Tuban Kini Dipatsus

kabartuban.com - Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan...

Warga Sokosari Sampaikan Keluhan soal Aktivitas Truk, Perusahaan Bantah Abai dan Klaim Sudah Responsif

kabartuban.com - sejumlah warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan...

Batu Isian Ambrol Seusai Hujan, Proyek Bronjong Senilai 9,7M di Sumurgung Disidak Dinas PUPR dan Kejari

kabartuban.com - Proyek Bronjong di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong,...

Artikel Terkait