kabartuban.com – Tiga orang yang ditahan Polres Tuban, saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi Jum’at (22/3/2019) siang, masih berstatus saksi. Petugas masih akan menyelidiki dugaan pengerusakan terhadap tiga orang yang saat ini masih ditahan.
“Ini masih di periksa, dan statusnya masih saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mujiat Priambodo kepada awak media, Sabtu (23/3/2019).
Adapun penahanan terhadap tiga orang tersebut, terkait dugaan pengerusakan terhadap Patok tanah milik warga Dusun Boro, Desa Wadung yang akan di bebaskan untuk proyek kilang Tuban.
“Ketiga merupakan DPO kami dan kemarin dua orang menyerahkan surat, dan satu kami jemput paksa dirumahnya, untuk kemudian kami periksa sebagai saksi” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari enam desa di wilayah Kecamatan Jenu yang menjadi ring satu kilang minyak, ngeluruk Markas Polres Tuban Jum’at malam. Mereka menuntut tiga warga yang berinisial M, S dan D untuk segera dibebaskan, karena mereka beranggapan ketiganya tidak bersalah dan harus segera di bebaskan. (Dur/Rul)Â
