kabartuban.com – Polres Tuban, menetapkan tiga warga asal Desa Sumurgeneng dan Wadung Kecamatan Jenu, ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan patok tanah milik warga di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan setempat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijad Priambodo mengungkap, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres dengan bukti dan keterangan saksi secara lengkap. Sehingga, cukup memenuhi penyidik untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan 3 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijad Priambodo, Sabtu (23/3/2019).
Tiga warga yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah berinisial M asal Desa Sumurgeneng, D dan S asal Desa Wadung. Mereka dinilai melanggar pasal pasal 170 KUHP tentang perusakan massal, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Pihaknya menuturkan, para tersangka melakukan tersebut pada 15 maret 2019. Mereka mencabut patok lahan yang sebelumnya di umumkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban untuk menandai tanahnya bagi warga berkehendak untuk menjual tanahnya ke Pertamina untuk pembangunan kilang minyak.
Kemudian, warga yang tidak terima dengan patok lahan yang di fasilitasi Pertamina ini dicabut, lalu melaporkannnya ke pihak berwajib, karena sudah dirusak.
“Warga melaporkan atas kejadian itu karena Patok tanahnya di cabut dan dirusak,” tambahnya.
Sementara, perwakilan PT Surveyor Indonesia selaku konsultan Pertamina, Ahmad Triyono, menambahkan Pertamina tidak ikut campur soal pencabutan patok di Desa Wadung. Yang melaporkan adalah pemilik lahan yang mau diukur lahannya.
“Seharusnya insiden itu tidak perlu terjadi. Karena ini baru pemasangan patok di tiap bidang lahan warga. Instruksinya langsung dari BPN, Pertamina hanya menyediakan patoknya,” kata dia. (Dur/Rul)
