kabartuban.com – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Tuban nomor urut 01, Riyadi-Wafi, melaporkan tindakan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang sempat viral di sosial media ke kantor Bawaslu Tuban sekitar pukul 13.30 WIB pada Jumat (11/10/2024).
Sulistyanto, anggota tim pemenangan Paslon 01 Riyadi-Wafi, menyampaikan bahwa laporan mereka diterima dengan baik oleh anggota Bawaslu.
“Setelah ini, Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Sulistyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menemukan kerusakan baliho di tujuh titik di Kabupaten Tuban. Di Kecamatan Tuban, terdapat empat banner yang rusak, di Kecamatan Palang ada satu banner yang dirusak, dan di Kecamatan Jenu ditemukan satu banner yang mengalami kerusakan.
“Sepertinya tadi malam juga ada banner yang rusak lagi, tetapi belum kami masukkan dalam laporan hari ini,” tambahnya.
Pria asal Merakurak ini berharap agar Pilkada Tuban berlangsung aman, nyaman, serta kondusif. Ia juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Tuban untuk tidak terlibat dalam perusakan APK, karena tindakan tersebut tergolong pidana.
“Untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tuban, kami meminta partisipasinya untuk menciptakan Pilkada Tuban adem ayem,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Paslon 01 terkait perusakan banner di beberapa titik di Kabupaten Tuban.
“Berhubung berkas laporan baru diserahkan hari ini, selanjutnya akan kita kaji terlebih dahulu,” ujarnya. (fah/zum)