Tragedi Tanggir, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka

kabartuban.com – Tragedi Tanggir menggegerkan warga Tuban, khususnya Singgahan dan sekitarnya, Senin (30/11/2015) kemarin. Seorang siswa kelas satu tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tewas dengan kondisi mengenaskan di Asrama Pendidikan yang berada di Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan.

Korban diketahui bernama Teguh Purnomo (15), seorang pelajar asal Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Korban tewas diduga akibat dihajar oleh teman-temannya yang juga tinggal di asrama tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polres Tuban menetapkan 9 orang tersangka. Data dari Polres Tuban, Selasa (1/12/2015), tersangka pembunuhan terhadap siswa kelas 1 SMA tersebut adalah, AMS (18) asal Rembang Jawa Tengah, FA (18) asal Bandar Lampung, ANM (17) asal Tuban, NA (17) asal Bandar Lampung, KJA (14) asal Tuban, SAR (16) asal Jepara Jawa Tengah, MNF (16) asal Temanggung Jawa Tengah, MS (16) asal Pati Jawa Tengah, dan RR (15) asal Bojonegoro.

”Kita sudah menetapkan sembilan tersangka kasus pembunuhan terhadap Teguh Purnomo. Dua orang dewasa, dan tujuh masih anak-anak,” terang Wakapolres Tuban Kompol Ali Mahfud.

Menurutnya, kejadian pembunuhan terhadap Teguh Purnomo itu berawal ketika sering terjadi kehilangan uang di lingkungan asrama pelajar tersebut. Beberapa tersangka mencurigai Teguh Purnomo sebagai pelaku pencurian, kemudian tersangka mengajak korban ke sawah yang tidak jauh dari asrama.

”Kemudian 9 tersangka itu melakukan interogasi kepada korban, dan korban tidak mengaku kalau melakukan pencurian itu. Selanjutnya korban dikeroyok rame-rame hingga pingsan. Kejadian itu pada hari Minggu (29/11),” ungkapnya.

Setelah pingsan, lanjut Wakapolres, korban dibawa ke halaman belakang asrama tersebut dan ditinggal begitu saja. Kemudian pada keesokan harinya Teguh Purnomo ditemukan pengurus asrama dalam keadaan tidak bernyawa.

”Setelah itu oleh pengurus asrama korban dibawa ke Puskesmas dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Singgahan,” tandasnya.

Akibat kejadian itu, ke 9 tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 huruf c UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 3 Milyar. (al/im)

Populer Minggu Ini

Tambang Ilegal Kian Merajalela, Aktivis Lingkungan Geruduk Pemkab Tuban

kabartuban.com – Aktivitas tambang pasir silika ilegal yang semakin...

Dump Truk Tabrak Pemotor di Jenu, Satu Korban Meninggal Dunia di Tempat

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan...

Kepsek Bantah Skorsing Siswa yang Ambil Video Belatung MBG, Sebut Hanya Pembinaan

kabartuban.com – Temuan larva dalam porsi Makanan Bergizi Gratis...

Berkedok Toko Alat Pancing, Satpol PP Tuban Gerebek Penjual Miras di Parengan

kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan...

Forum Anak Tuban Gencarkan Edukasi P4GN dan P2SP

kabartuban.com – Forum Anak Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Program...
spot_img

Artikel Terkait