Tuban Dipastikan Gelar Pilkada Tahun 2018

846

20150127-00969(1)kabartuban.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban, yang seharusnya diselenggarakan pada tahun 2016, akan dilaksanakan pada tahun 2018, hal tersebut terjadi menyusul ditetapkannya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan, kepala daerah baik Kabupaten, Kota dan Provinsi, yang masa jabatannya habis pada tahun 2015, maka akan dilaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2015.

Sedangkan, bagi kepala daerah yang masa jabatannya baru berakhir pada tahun 2016, 2017 dan 2018 maka akan diselenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2018.

Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2016.

“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, akan selesai pada tahun 2016, dan Kabupaten Tuban akan melaksanakan Pilkada 2018 nanti” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri saat ditemui awak media diruangannya. Rabu (28/1/15).

Lebih lanjut Kasmuri mengungkapkan akan adanya kekosongan kepala daerah di Tuban selama dua tahun, maka selama kekosongan kepala daerah tersebut, akan diangkat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah.

“Gubernur yang mempunyai wewenang dalam menunjuk Plt, nanti yang bisa menjadi Plt Bupati bisa dari Tuban, maupun dari luar daerah Tuban” Pungkas Kasmuri. (Pul)

/