kabartuban.com – Dalam sepekan terakhir, petugas kepolisian dari jajaran Sat Unit Reskoba Polres Tuban, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat daftar G jenis karnopen.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial BL (41), warga perumahan Karang Indah Kecamatan Semanding dan R (40), warga Dusun Krajan Desa Bejagung Kecamatan Semanding, ditangkap petugas kepolisian dari dua tempat yang berbeda.
Tersangka BL yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak tersebut, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu. Dari tangan tersangka BL polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 225 butir pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan, sebesar 90 ribu.
“Dari keterangan tersangka BL, barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dikenalnya, tersangka BL membeli seharga 18 ribu, setiap 10 butirnya, dan tersangka menjualnya 20 ribu” terang Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, saat berada di Mapolres Tuban. Rabu (11/02/2015)
Lebih lanjut Elis mengungkapkan, selain berhasil mengamankan BL, kami juga berhasil menangkap satu tersangka pengedar pil dengan sandi mbah karno lainnya. Ditempat yang berbeda pada tanggal 10 kemarin.
“Satu tersangka lainnya yang berhasil kita tangkap dirumahnya berinisial R, berprofesi sebagai tukang pijit, dari tangan tersangka R petugas Kepolisian berhasil mengamankan 390 butir pil karnopen serta uang tunai hasil penjualan, sebanyak 315 ribu”
Modus tersangka R dalam menjual barang haramnya tersebut, dengan menawarkan obat daftar G kepada orang yang dipijitnya.
“Tersangka R mengaku mendapatkan pil karnopen dari seseorang berinisial A, dan saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pil karnopen tersebut dibeli tersangka seharga 20 ribu per 10 butirnya dan dijual kembali seharga 25 ribu” ungkap Elis
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 subs 196, undang-undang Republik Indonesia, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Pul)