Wabub Janji Akan Tegur Perusahaan yang Tak Laksanakan UU

kabartuban.com—Wakil Bupati (Babup) Tuban, Ir. H. Noor Nahar Husain, berjanji akan menegur perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan benar. Janji itu disampaikan Noor Nahar saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN), di rumah dinas-nya, komplek Kantor Pemkab Tuban, Jl Kartini, Selasa (1/5). Noor Nahar mengakui, pihaknya masih kesulitan melakukan tindakan tegas, lantaran aturan yang berlaku masih rancu. “ Pemkab sendiri bingung, karena aturan tentang ketenagakerjaan ini masih rancu. UU Nomor 13/2003 itu seringkali disorot, tetapi aturan pelengkapnya, yakni Permen (Peraturan Menteri,red) Nomor 17 sampai sekarang belum selesai,” dalih Noor Nahar.

Menurut Noor Nahar, wewenang atas masalah ketenagakerjaan itu semestinya berada di tangan DPRD. Sebagai legislator, kata Noor Nahar, DPRD harus menerima konsekwensi logis dari permasalah hubungan kerja buruh dengan perusahaan. Diakui pula, pengawasan yang dilakukan Pemkab masih sangat lemah, lantaran kurangnya perangkat pelaksana. “ Di Tuban ini ada 400 Perusahaan. Enam di antaranya masuk skala internasional. Pemkab tidak punya perangkat cukup untuk mengawasi perusahaan sebanyak itu,” kata Noor Nahar.

Noor Nahar juga berjanji bakal melibatkan kalangan pekerja atau buruh untuk penetapan kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, tanpa keterlibatan buruh sebagai obyek utama dalam kebijakan ketenagakerjaan, kebijakan tentang hal itu selamanya tidak akan bisa mengena sasaran. “ Saya harap nanti teman-teman pekerja ini bersedia juga duduk dalam Dewan Pengupahan,” pinta Noor Nahar.

Sepuluh orang perwakilan SPN tersebut mengaku lega mendapat janji dari Noor Nahar. Kusmen, Ketua SPN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tuban, mengatakan, pihaknya puas karena wabub sendiri telah bersedia menandatangi nota tuntutan yang disampaikan para buruh. Dalam nota tuntutan tersebut, SPN meminta agar system outsourcing tak lagi diberlakukan. SPN juga menuntut agar Pemkab memberi sanksi terhadap perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang lebih layak.

Menurut Kusmen, penerapan outsourcing jelas sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan UU itu sendiri, sebab dalam Bab III, Pasal 6 UU 13/2003 itu disebutkan, Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. “ Kalau pekerja lain non outsourcing mendapat perlakuan lebih baik, kami seharusnya juga mendapat hal serupa. Nyatanya, kami yang outsourcing ini sering mendapat perlakuan tidak baik,” tegas Kusmen.

Kusmen dan para wakil SPN berharap, janji Wabub Noor Nahar tersebut bukan sekedar pereda kekesalan para buruh. Mereka berharap Pemkab benar-benar melaksanakan janji itu, dengan memberi sanksi berupa pencabutan ijin operasional terhadap perusahaan yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. “ Pak Wabub juga berjanji akan mendukung dihapuskannya system outsourcing. Kami tunggu realisasinya,” kata Kusmen.

Puas bertemu Wabup, para wakil SPN tersebut kembali mengkoordinir rekan-rekannya yang menunggu dengan sabar di luar halaman Kantor Pemkab Tuban. Dengan tertib mereka berbaris untuk melanjutkan konvoi motor keliling kota. Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 150-an anggota SPN tersebut singgah terlebih dahulu di Gedung DPRD Tuban. Di gedung Wakil Rakyat itu, mereka diterima Mochamad Musa, S.Ag, Sekretaris Komisi C, dan Teguh Prabowo alias Goh Tjong Ping, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP.

Aksi para pekerja anggota SPN itu sendiri berlangsung damai dan tertib. Lalu lintas kota tidak mendapat gangguan berarti kendati mereka melakukan konvoi dari Gedung DPRD di Jl Teuku Umar ke Kantor Pemkab, Jl Kartini, menyusuri jalur utama kota yakni Jl Kalijaga, Jl Basuki Rahmat dan Jl Veteran. Aksi itu, kata Kusmen, tidak sekedar sebagai acara ceremonial menyambut Hari Buruh Internasional yang jatuh 1 Mei. “ Kami akan melakukan aksi serupa apabila tuntutan kami tidak juga terpenuhi, dan janji-janji Wabub tidak terealisasi,” ancam Kusmen. (bek)

Populer Minggu Ini

Pjs Bupati Tuban Berharap Kemajuan Daerahnya dalam Upacara Peringatan HJT Ke-731

kabartuban.com -- Upacara peringatan Hari Jadi Tuban (HJT) ke-731...

Wamen Komdigi Berharap Kerjasama Platform Digital dan Perusahaan Pers Segera Dilanjutkan

kabartuban.com -- Karena dampak yang besar bagi upaya dalam...

Dipanggil Tim Penyidik KPK Untuk Jadi Saksi, Lindra Mengaku Tak Tahu

kabartuban.com -- Dipanggil oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi...

BPJS Kesehatan Rencanakan Kenaikan Iuran pada 2025 untuk Atasi Defisit

kabartuban.com -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti,...

KPK Panggil Tujuh Anggota DPRD Jatim sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas

kabartuban.com -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil...
spot_img

Artikel Terkait