kabartuban.com – Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menilai pemberhentian kompensasi atas dampak gas buang (flare) pada tahun 2016 kepada Waraga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, oleh Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB PPEJ), dianggap sepihak karena tanpa sosialisasi ke masyarakat.
“Karena sudah bertahun-tahun warga mendapat kompensasi, sedangkan pihak JOB PPEJ memberhentikan kompensasi dengan alasat sudah tidak ada dampaknya, itu tidak pernah disosilisasikan, tiba-tiba diberhentikan, itu kan namanya sepihak,” terangnya kepada kabartuban,com. Jum’at (05/8/2016).
Noor Nahar melanjutkan, meskipun begitu, dia meminta pihak JOB PPEJ tetap memberikan kompensasi selama 7 bulan yang belum terbayar kepada warga Desa Rahayu . Sebab, secara tidak langsung dampak dari gas buang (flare) masih dirasakan warga.
“Dampak secara tidak langsung memang tidak seberapa, karena produksinya sudah menurun, tapi insiden kan masih sering terjadi, terkadang tiba-tiba ada flare yang membesar, dan H2S yang keluar, itu kan berbahaya,” tuturnya.
Dikatakan oleh Noor Nahar, jika pihak JOB PPEJ dan SKK Migas selama ini tidak ada respon yang positif kepada warga, dia mengaku bukan salah warga kalau warga sampai melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan.
“Harus dipahami, jangan langsung begitu, karena warga kami sudah cukup sabar sampai kompensasi tidak dibayar selama 7 bulan, saya minta pihak JOB PPEJ dan SKK Migas memperhatikan ini, agar masyarakat tidak kecewa” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi C yang digelar di Pendopo Kabupaten Tuban, disebutkan kompensasi tersebut diberikan warga yang berdampak dengan setiap Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya menghadap flare, memperoleh kompensasi sebesar Rp 500 ribu. KK yang masuk ring 1 mendapatkan Rp 400 ribu, KK ring 2 mendapatkan Rp 300 ribu. Dengan catatan kompensasi ini mulai berlaku bulan September 2009. (har)