Wadul Dewan, PT SI Dinilai Langgar UU 32/2009

kabartuban.com – Sejumlah masyarakat Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kamis (8/8/2019) mendatangi Kantor DPRD Tuban. Mereka mengadukan PT Semen Indonesia yang beroperasi diwilayahnya telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009.

Dalam pertamuan yang digelar di salah satu ruang di gedung dewan tersebut, perwakilan warga menyebutkan, ada beberapa pasal yang di langgar perusahaan plat merah ini, diantaranya, debu dari aktifitas pabrik, asap batubara yang terlalu berdekatan dengan pemukiman warga, kemudian getaran dari aktifitas blasting (peledakan) tambang kapur.

“Akibatnya kan merusak lingkungan dan ekosistem, serta selama ini PT Semen Indonesia tidak pernah memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada warga,” kata Joyo Muasadi

Selain itu, ada beberapa pasal yang menjadi pijakan dari warga menuntut PT SI, seperti dipasal 65 dan 70. Lalu pasal 69 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan, pencemaran atau merusak lingkungan hidup, kemudian pasal 85 ayat (1) tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, dilakukan untuk mencapai kesepakatan, diantaranya, besaran ganti rugi.

“Makanya kami mengadu kepada Komisi A ,untuk membantu warga, mendapatkan konpensasi ganti rugi dari PT. Semen Indonesia,” tambahnya.

Sementara Ketua komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto menyebutkan akan merekomendasikan mereschedule,  seperti yang disarankan dari Dinas lingkungam Hidup Tuban, melihat dari hasik uji lab yang dilakukan lembaga penelitian yang memenangkan tander, mengatakan, menurut peraturan gubernur, jika dari uji lab tersebut kadar udara yang ada kurang dari 0,26. Sedangkan di sekitar pabrik dari hasil 0,08 sampai 0,1 dinyatakan bersih.

“Tadi warga sempat marah, karena realita di lapangan, udara yang ada tidak sesuai dengan hasil uji lab,” kata Agung kepada awak media. (Dur)

Populer Minggu Ini

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Jalan Widang–Rengel Rusak Parah, Lubang Menganga Jadi Ancaman Nyata Pengendara

kabartuban.com - Jalan penghubung Kecamatan Widang menuju Kecamatan Rengel...

Artikel Terkait