kabartuban.com – Seorang pemandu wisata asal Tuban, Chintami Mutiara Rachma Putri (33), dijatuhi sanksi tegas berupa blacklist masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selama lima tahun. Perempuan yang tinggal di Jalan WR Supratman, Tuban itu terbukti membawa rombongan pendaki tanpa tiket resmi menuju Ranu Kumbolo.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani menjelaskan, Chintami kedapatan mengajak sejumlah pendaki yang tidak terdaftar sebagai pengunjung TNBTS. Aksi tersebut dilakukan dengan mencoba melewati jalur alternatif agar lolos dari pemeriksaan petugas.
“Yang bersangkutan membawa rombongan, namun hanya sebagian yang terdaftar sebagai pengunjung. Mereka mencoba naik ke Ranu Kumbolo tanpa membeli tiket,” ungkap Septi, dilansir dari Detik.com, Senin (15/9/2025).
Sebagian rombongan sempat menunggu di gerbang dekat pondok ong, sedangkan Chintami bersama lainya sempat berusaha masuk lewat lahan pertanian warga untuk menghindari pemeriksaan di pintu gerbang Sinder Ong. Namun upaya itu digagalkan petugas. Akhirnya, rombongan diminta kembali ke basecamp.
Dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 13 September 2025, Chintami mengakui perbuatannya. Ia mengaku tetap mengajak pendaki ilegal meski sebelumnya sudah diingatkan oleh petugas.
“Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut, maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” tulis Chintami dalam pernyataannya.
Sanksi blacklist ini berlaku hingga 2030. Dengan demikian, Chintami dilarang mendaki maupun beraktivitas wisata di seluruh kawasan TNBTS. (fah)