kabartuban.com – Wartawan koran mingguan Trans 9 yang dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindak kejahatan pemerasan pada hari Jumat 1 Januari 2016 kemarin, saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Tuban, Senin (04/01/2016).
Berdasarkan informasi yang diterima kabartuban.com menyebutkan, oknum wartawan bodrex (wartawan pemeras) tersebut diketahui bernama M. Muto’in (45), warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang Tuban.
Tidak hanya beraksi sendirian, wartawan mingguan yang sudah sekian lama menimbulkan keresahan sejumlah narasumber tersebut, berkomplotan dengan dua orang temannya yang lain, yaitu Imam dan Kasto. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus pemerasan tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Darmawan menjelaskan, kasus pemerasan itu bermula saat korban pada tanggal 18 Desember 2015 lalu, mencoba menagih hutang kepada rekannya bernama Gunawan di Kelurahan Latsari, Tuban.
Saat pulang, korban bernama Iwan Budiyanto (35), justru dituduh mencuri helm motor milik Kasto. Padahal menurut Iwan, tuduhan tersebut hanya salah paham karena helm miliknya memiliki kemiripan dengan helm milik kasto. Iwan pun segera mengembalikan helm tersebut dan meminta maaf kepada Kasto.
Tidak berhenti cukup di situ, tuduhan semakin meluas ketika Kasto menyatakan bahwa seluruh permasalahan diserahkan kepada Muto’in. Tuduhan kemudian berubah menjadi ancaman di tangan Muto’in, korban diminta memberikan sejumlah uang, kalau tidak mau memberikan maka persoalan tersebut akan ditulis menjadi sebuah kasus dan diberitakan di koran mingguan Trans 9.
“Atas tuduhan itu tersangka memanfaatkan korban, dengan meminta uang damai senilai empat juta rupiah. Atas permintaan tersangka, korban pun memberikan uang senilai 2,5 juta. Sementara kekurangannya akan diberikan setelah korban memiliki uang,” terang Kapolres, saat jumpa Pers di Mapolres Tuban, Minggu (03/01/2016).
Menurut Kapolres, korban merasa terus terancam dan tertekan oleh tersangka, karena terus ditagih atas kekurangan uang yang diminta tersangka. Korban akhirnya memberanikan diri lapor kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menangkap tersang saat transaksi memberikan uang kekurangan senilai 1,5 juta. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa ID Card kartu pers, Kamera, Handphone dan barang bukti uang senilai 1,5 juta rupiah,” lanjutnya.
Baca Juga : Diduga lakukan pemerasan, oknum wartawan dibekuk polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pemerasan itu dijerat pasal 369 Ayat 1 KUHP, SUP Pasal 335 Ayat 1 KUHP, tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, apabila pernah menjadi korban kepada tersangka, agar melapor ke Polres Tuban,” pungkas Kapolres .(af/im)